Tidak Ada Gugatan ke PTUN, Edy Rahmayadi Hormati Putusan MK : Sudah Final dan Mengikat

Edy Rahmayadi saat menjabat sebagai Gubernur Sumut, bersama Wali Kota Medan, Bobby Nasution.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

Dalam permohonannya, Edy-Hasan mendalilkan adanya dugaan keterlibatan Menteri Dalam Negeri atau Mendagri untuk mendukung pemenangan pasangan calon nomor urut 1 M. Bobby Afif Nasution dan Surya. 

Bobby Nasution Minta KONI Sumut Pertahankan Posisi 4 Besar di PON 2028

Dugaan keterlibatan itu dengan cara mengganti Penjabat Gubernur Sumut dari Hasanuddin menjadi Agus Fatoni. MK menilai Edy-Hasan tidak melampirkan bukti-bukti yang cukup untuk membuktikan kebenaran dalil tersebut. 

Selain itu, hakim konstitusi menilai rotasi yang dilakukan Mendagri terhadap penjabat gubernur telah sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.

4 Pejabat Pemprov Sumut Eselon II Dibebastugaskan, Begini Penjelasan Bobby Nasution