Tidak Ada Gugatan ke PTUN, Edy Rahmayadi Hormati Putusan MK : Sudah Final dan Mengikat

Edy Rahmayadi saat menjabat sebagai Gubernur Sumut, bersama Wali Kota Medan, Bobby Nasution.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI menolak gugutan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP-Kada) 2024, yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala. 

Peringatan May Day 2025, Ini Pesan Buruh di Sumut Kepada Gubernur Bobby Nasution

Putusan dismissal, atas Perkara Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025. Dalam putusan tersebut, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima, dalam sidang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa 4 Februari 2025.

Menyikapi putusan itu, Calon Gubernur Sumut nomor 2, Edy Rahmayadi menyampaikan menghormati atas putusan dismissal tersebut, disampaikan oleh majelis MK tersebut. 

Gubernur Sumut Bobby Nasution Terlihat Datangi Gedung KPK, Ada Apa?

“Saya sangat menghormati putusan MK sebagai pilar hukum konstitusi di negara kita," ungkap Edy Rahmayadi, Kamis, 6 Februari 2025.

Pasca putusan dismissal tersebut, mantan Pangkostrad itu, mengatakan tidak ada lagi hukum yang bakal ditempuh lagi. Termasuk, mengajukan gugatan kembali ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Pemprov Sumut akan Ganti Pola Bantuan Rumah Ibadah: 60% Fisik dan 40% Kesejahteraan

“Tidak ada (langkah hukum ke PTUN), kita hormati putusan MK, sudah final dan mengikat,” tutur Edy Rahmayadi.

Kolase Calon Gubernur Sumut, Bobby Nasution dan Edy Rahmayadi.

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan

Disisi lain, Edy Rahmayadi mengucapkan selamat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 1, Muhammad Bobby Afif Nasution-Surya.

Edy Rahmayadi juga menghormati dan menghargai rapat pleno terbuka penetapan Bobby Nasution-Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut periode 2025-2030, dilakukan oleh KPU Sumut, di Hotel Grand Mercure, Rabu kemarin, 5 Februari 2025.

“Semoga menjadi pemimpin, yang amanah dan bijaksana,” tutur mantan Ketua umum PSSI itu.

Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim MK RI membacakan putusan dismissal, PHP-Kada 2024, yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala. 

Dalam putusan itu, Ketua MK RI, Suhartoyo menyatakan permohonan tidak dapat diterima, dalam gugatan yang disampaikan Tim Edy-Hasan terhadap hasil Pilkada Sumut 2025.

Putusan dismissal, atas Perkara Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025."Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucap Suhartoyo, di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta Pusat, Selasa 4 Februari 2025.

Suhartoyo mengungkapkan bahwa dalil-dalil permohonan tak beralasan menurut hukum sehingga tak dapat diterima.

Dalam permohonannya, Edy-Hasan mendalilkan adanya dugaan keterlibatan Menteri Dalam Negeri atau Mendagri untuk mendukung pemenangan pasangan calon nomor urut 1 M. Bobby Afif Nasution dan Surya. 

Dugaan keterlibatan itu dengan cara mengganti Penjabat Gubernur Sumut dari Hasanuddin menjadi Agus Fatoni. MK menilai Edy-Hasan tidak melampirkan bukti-bukti yang cukup untuk membuktikan kebenaran dalil tersebut. 

Selain itu, hakim konstitusi menilai rotasi yang dilakukan Mendagri terhadap penjabat gubernur telah sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.