Kaki Bocah di Nisel Bukan karena Dianiaya, Tante NN Terancam Penjara 5 Tahun
- Dok Polres Nisel
"Penetapan tersangka berdasarkan pada keterangan saksi yang menunjukkan adanya tindak kekerasan terhadap korban," ungkap AKBP Ferry.
Kasus ini mencuat setelah laporan dari kepala desa setempat ke Polsek Lolowau pada 27 Januari 2025. Penyidik menjerat tersangka D Pasal 80 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 76C UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sebelumnya, Tim Khusus Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, melakukan serangkai pemeriksaan kesehatan bocah 10 tahun berinisial NN di Kabupaten Nias Selatan (Nisel), yang diduga dianiaya kerabat keluarganya.
Bila dilihat dalam video viral beredar di media sosial, tampak kaki bocah cacat, tapi hasil pemeriksaan bukan karena dianiaya. Tapi, karena cacat sejak lahir.
Kepala Bidang Pelayanan Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatera Utara, dr. Nelly Fitriani, menjelaskan bahwa kondisi kaki bocah itu, ada kelainan, yang merupakan bawaan lahir.
"Hasil rontgen sudah keluar. Dari foto thorax, ditemukan kelainan tulang belakang melengkung, yang merupakan kelainan kongenital atau bawaan lahir. Pada kaki juga tidak tampak ada patahan, jadi kondisi tersebut sudah ada sejak lahir," ucap dr. Nelly, Jumat 31 Januari 2025.
Nelly mengungkapkan selain kondisi kakinya tersebut, anak itu masuk dalam kategori stunting dan memiliki bentuk kaki O. "Namun, secara umum kondisinya dalam keadaan sehat dan tidak memerlukan rujukan ke RSUP Haji Adam Malik," sebut Nelly.