Optimalkan Pendataan, Pertamina Sumbagut Sosialisasi Distribusi LPG 3 Kg Tepat Sasaran

Pekerja sedang melakukan pengisian gas LPG kg.
Sumber :
  • Dok Pertamina Sumbagut

VIVA Medan - PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut terus melakukan pendataan dan sosialisasi terkait pengguna LPG 3 Kg untuk mendukung transformasi subsidi LPG 3 Kg. Konsumen yang berhak menggunakan LPG 3 Kg (LPG bersubsidi) yakni rumah tangga, usaha mikro, nelayan dan petani.

Menteri Budi Arie: Ada sekitar Rp300 Triliun Perputaran Uang di Tengkulak, Kita Berantas

“Sejatinya LPG 3 Kg diperuntukkan bagi rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran dan petani sasaran. Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007, Nomor 38 Tahun 2019, Nomor 70 dan 71 Tahun 2021,” ucap Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria, Sabtu 1 Februari 2025.

Ia menjelaskan konsumen yang berhak menggunakan LPG 3 Kg yaitu rumah tangga yang merupakan keluarga dengan tingkat ekonomi rendah dan telah terdaftar dalam sistem subsidi pemerintah. Untuk usaha mikro ini adalah pelaku usaha berskala kecil misalnya pedagang kaki lima, warung makan kecil, UMK dengan kebutuhan LPG terbatas.

Nelayan di Sergai Berangkat Haji Usai Menabung Rp10 Ribu Selama 15 Tahun

Nelayan sasaran merupakan nelayan dengan kapal berukuran maksimal 5 Gross Tonnage (GT) yang menggunakan LPG untuk kebutuhan operasional. Petani sasaran merupakan petani dengan luas lahan maksimal 2 hektare yang menggunakan LPG untuk pengeringan hasil pertanian dan kebutuhan lainnya.

Selain itu, penyaluran LPG 3 Kg juga diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

Program TJSL, PalmCo Targetkan Rampung 7 Fasilitas Air Bersih di Daerah Terpencil

"Sesuai Kepmen tersebut, konsumen pengguna LPG 3 kg harus terdata. Hal ini dilakukan agar pelaksanaan pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran," kata Satria.

Kemudian, berdasarkan surat edaran Direktur Jenderal Migas No. B-2461/MG.05/DJM/2022, dilarang menggunakan tabung LPG 3 kg bagi usaha restoran, hotel, usaha binatu, usaha batik, usaha peternakan, usaha tani tembakau dan usaha jasa las.

Halaman Selanjutnya
img_title