Selama Januari 2025, Polda Sumut Berhasil Ungkap 398 Kasus Narkoba dan Amankan 519 Tersangka

Dua tersangka narkoba yang diamankan Polda Sumut.
Sumber :
  • Dok Polda Sumut

VIVA Medan - Kurun waktu 1 hingga 31 Januari 2025, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara beserta jajaran berhasil mengungkap 398 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Januari 2025.

5 Pelaku Komplotan Begal Sadis Ditangkap, Kerap Beraksi Jalinsum Medan-Binjai

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut, Kompol. Siti Rohani Tampubolon, menjelaskan bahwa dari pengungkapan tersebut, sebanyak 519 tersangka diamankan, terdiri dari 111 pengguna dan 408 pelaku jaringan narkoba.

"Dalam pengungkapan ini, petugas menyita berbagai jenis barang bukti narkotika, di antaranya sabu seberat 5,17 kg, ganja kering sebanyak 54,59 kg, 27 batang pohon ganja, serta 5.133 butir pil ekstasi," ucap Siti, Sabtu 1 Februari 2025.

Buat Laporan ke Polda Sumut Buntut Penyegelan, Humas UTND: Preman Kuasai Kampus

Selain itu, aparat juga menyita berbagai barang bukti lain yang diduga digunakan dalam peredaran narkoba, yakni 53 unit sepeda motor, 7 unit mobil, uang tunai Rp 51.592.000, 155 unit handphone/tablet, 65 timbangan digital, serta 45 alat hisap (bong).

Salah satu barang bukti sabu diamankan dari tersangka.

Photo :
  • Dok Polda Sumut
BNNP Sumut dan Perguruan Immanuel Medan Gelar Jalan Santai Anti Narkoba Diikuti Ribuan Peserta

Atas hal itu, Siti mewakili Kapolda Sumatera Utara, Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto mengapresiasi kinerja Ditresnarkoba dan jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumut.

“Ini adalah hasil kerja keras dan komitmen kuat Polda Sumut dalam memberantas narkoba. Kami akan terus menindak tegas pelaku peredaran narkotika, terutama jaringan besar yang merusak generasi muda,” tutur Siti.

Halaman Selanjutnya
img_title