Pengungkapan Sabu 50 kg dan 100 Ribu Butir Ekstasi, Kombes Yemi: Bukan Dibawa Jalur Udara
- Tangkapan layar Instagram @poldasumaterautara
VIVA Medan - Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Yemi Mandagi menegaskan pengungkapan kasus narkoba di Area Parkir A, Bandara Kualanamu International, Kabupaten Delierdang. Pengirimannya bukan dari udara, melainkan jalur darat.
"Penangkapan di parkiran Kualanamu itu, bukan dibawa melalui jalur udara, namun jalur darat. Tapi itu, mau menjemput sopir yang hendak membawa barang haram tersebut menuju ke Palembang (Via darat)," ucap Yemi kepada wartawan, di Mako Polda Sumut, Selasa 31 Desember 2024.
Di area parkir tersebut, Senin 16 Desember 2024, lalu. Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 50 kilogram dan 100.350 butir pil ekstasi.
Petugas kepolisian mengamankan lima pelaku, masing-masing berinisial IS, MA, MAZ, dan HN. Mereka merupakan warga Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh dan seorang pelaku berinisial PD warga Jakarta Selatan.
"Dari situ (Area Parkir Bandara Kualanamu), petugas berhasil untuk menangkap 2 orang tersangka lagi disertai dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 50 Kg dan juga ekstasi merek roleks kurang lebih 100 ribu butir," jelas Yemi.
Sedangkan, ketiga pelaku diamankan dari dua lokasi berbeda. Kini, seluruh tersangka bersama barang bukti sudah diboyong dan diamankan ke Mako Polda Sumut, untuk proses hukum selanjutnya.