Gagal Diedarkan Malam Tahun Baru, Polda Sumut Sita 100 Ribu Butir Ekstasi dan 50 Kg Sabu
- BS Putra/VIVA Medan
VIVA Medan - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menggagalkan penyelundupan narkoba dengan barang bukti jumlah besar, berupa sabu seberat 50 kilogram dan 100.350 butir pil ekstasi . Rencana akan matiarkan malam Tahun Baru 2024.
“Ketepatan momen Natal dan Tahun Baru yang kurang lebih akan digunakan perayaan (malam Tahun Baru) pengguna dan pemakai (narkoba),” ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi kepada wartawan, di Mako Polda Sumut, Selasa 31 Desember 2024.
Petugas kepolisian mengamankan lima pelaku, masing-masing berinisial IS, MA, MAZ, dan HN. Mereka merupakan warga Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh dan seorang pelaku berinisial PD warga Jakarta Selatan . Pengungkapan kasus narkoba jumlah besar ini, dari tiga lokasi yakni, pertama, Jalan Medan-Banda Aceh, Tanjung Seumantoh, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.
Kedua, Area Parkir A, Bandar Udara Internasional Kualanamu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. TKP ketiga, Kamar 204 Wong Rame Restauran and Resort, di Jalan Pantai Gudang Garam Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Selanjutnya, Yemi mengungkapkan bahwa seluruh barang bukti berhasil diamankan di Area Parkir A, Bandar Udara Internasional Kualanamu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Senin 16 Desember 2024 lalu.
Dari situ, petugas berhasil menangkap 2 orang tersangka lagi disertai dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 50 Kg dan juga ekstasi merek roleks kurang lebih 100 ribu butir, jelas Yemi.