Dinas PUPR Sumut Kelebihan Bayar Rp 1,3 Miliar Tahun 2024, Ini Kata Mulyono

Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut Mulyono.
Sumber :
  • Dok Pemprov Sumut

VIVA Medan - Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara, telah mengembalikan Rp1.388.574.415,18 kelebihan bayar pemeliharaan jalan dan jembatan ke kas daerah.

11 Hari Masa Angkutan Nataru, KAI Sumut Catat Telah Angkut 97.541 Penumpang

Pengembalian kelebihan bayar ini telah selesai di bulan Juli 2024 sesuai dengan instruksi BPK RI Perwakilan Sumut. Berdasarkan laporan BPK RI Perwakilan Sumut Tahun 2024 terkait APBD tahun 2023 ada kekurangan volume dan mutu pada tiga paket pekerjaan jalan dan jembatan PUPR Pemprov Sumut.

Hal ini, menyebabkan ada kelebihan pembayaran senilai Rp1.388.574.415,18 kepada 3 perusahaan yang mengerjakan proyek jalan dan proyek jembatan tersebut yaitu PT. JO sebesar Rp553.400.111,48, PT. SPA senilai Rp563.747.566,81 dan PT. AR sebesar Rp271.426.736,89.

Sepanjang 2024, Polda Sumut Gagalkan Peredaran 1,2 Ton Sabu dan Hampir 500 Ribu Pil Ekstasi

Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut, Mulyono memastikan pengembalian kelebihan bayar ini ke kas daerah (Kasda) telah dilakukan sejak Juni tahun 2024 dan selesai di bulan Juli 2024. Lebih rinci dia mengatakan kelebihan bayar PT. SPA sudah disetorkan ke Kasda pada 13 Juni 2024, PT. JO 26 Juni 2024 dan PT AR 17 Juli 2024.

“Kita patuh pada instruksi yang diberikan BPK RI dan pengembalian kelebihan bayar pada proyek tersebut sudah selesai semuanya di bulan Juli,” ucap Mulyono, di Kota Medan, Selasa 31 Desember 2024.

Puncak Angkutan Nataru 2024/2025, KAI Sumut Angkut 10.150 Penumpang

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sumut, total kelebihan bayar untuk tiga paket pemeliharaan jalan dan jembatan tahun 2023 sebesar Rp1.500.472.031. Ini langsung ditindaklanjuti Dinas PUPR dengan mengembalikan Rp111.897.616,47 ke kas daerah dan dilanjutkan pada bulan Juni hingga Juli dengan total Rp1.388.574.415,18.

“Semua sesuai dengan instruksi BPK RI, total kita mengembalikan Rp1.500.472.031 ke kas daerah atas kelebihan bayar untuk proyek pemeliharaan jalan dan jembatan tahun 2023,” tutur Mulyono.