Sepanjang 2024, Polda Sumut Selamatkan Uang Negara Rp 2,7 Miliar dari Kasus Korupsi
- Dok Polda Sumut
VIVA Medan - Sepanjang tahun 2024, Polda Sumut berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 2,7 miliar, termasuk pengembalian kerugian negara dan penyitaan uang terkait kasus tindak pidana korupsi yang ditangani.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol. Andry Setyawan, menjelaskan berhasil mengembalikan uang negara hasil tindak pidana korupsi senilai total Rp 2.739.167.087, dari sejumlah kasus korupsi yang diusut Polda Sumut.
“Capaian ini, merupakan wujud komitmen kami dalam memberantas tindak pidana korupsi serta memulihkan kerugian negara. Proses penyidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel demi menjaga kepercayaan masyarakat,” ucap Andry, dalam keterangan tertulis, Minggu 29 Desember 2024.
Dirreskrimsus menjelaskan sejumlah kasus menonjol yang menyumbang angka signifikan dalam pengembalian kerugian negara. Salah satu kasus terbesar adalah pengembalian uang sebesar Rp 2,25 miliar, yang dilakukan dari saksi Ardanes Tamebaha dalam perkara pemerasan dan penyuapan terkait seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batubara.
Selain itu, ada juga penyitaan uang sebesar Rp 424 juta dari tersangka Ir. Luhut Lauren Panjaitan terkait korupsi pembangunan patung Yesus di Kabupaten Tapanuli Utara.
"Kasus lainnya melibatkan penyitaan Rp 60 juta dan Rp 5 juta dari saksi dalam perkara serupa di Kabupaten Mandailingnatal," tutur Andry.