Sepanjang 2024, Polda Sumut Gagalkan Peredaran 1,2 Ton Sabu dan Hampir 500 Ribu Pil Ekstasi
- Dok Polda Sumut
VIVA Medan - Selama tahun 2024 ini, Polda Sumut menggagalkan peredaran sabu seberat 1,2 ton sabu, dan hampir 500 ribu butir pil ekstasi, dengan 5.000 kasus yang ditangani.
Selain itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, juga berhasil menggagalkan peredaran ganja mencapai 1,2 ton dan 6.396 batang pohon ganja. Semua barang bukti diamankan itu, berdasarkan pengungkapan 5.000 kasus narkoba.
Hal itu, terungkap disampaikan Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan F dalam kegiatan Refleksi Akhir Tahun 2024, atas keberhasilan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dalam mengungkapkan kasus narkoba dengan berbagai jenis barang bukti yang disita.
Whisnu mengatakan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari sinergi yang kuat dengan berbagai pihak, seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI, dan masyarakat.
“Peran serta aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan sangat vital. Setiap informasi dari warga mempermudah kami untuk mengidentifikasi jaringan narkoba yang tersembunyi,” ucap Kapolda Sumut, dalam keterangan tertulis, Sabtu 28 Desember 2024.
Selain operasi penangkapan, Polda Sumut juga menjalankan program rehabilitasi bagi pecandu narkoba. Dengan bekerja sama dengan pusat rehabilitasi, Polda berkomitmen untuk menyelamatkan generasi muda dan mengurangi angka residivisme di Sumatera Utara.