Polda Sumut Ungkap Penyelundupan 50 Kg Sabu dan 100 Ribu Butir Pil Ekstasi dari Malaysia
- Tangkapan layar Instagram @poldasumaterautara
VIVA Medan - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 50 kilogram dan 100.350 butir pil ekstasi. Selain itu, mengamankan 5 orang pelaku.
Kelima pelaku tersebut, masing-masing berinisial IS, MA, MAZ, dan HN. Mereka merupakan warga Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh dan seorang pelaku berinisial PD warga Jakarta Selatan. Pengungkapan kasus narkoba jumlah besar ini, dari tiga lokasi.
Pertama, Jalan Medan-Banda Aceh, Tanjung Seumantoh, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh. Kedua, Area Parkir A, Bandar Udara Internasional Kualanamu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara. TKP ketiga, Kamar 204 Wong Rame Restauran and Resort, di Jalan Pantai Gudang Garam Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengungkapkan pengungkapan kasus narkoba dilakukan Unit II Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Senin 16 Desember 2024, lalu.
"Barang bukti diamankan sabu dengan berat keseluruhan seberat 50.000 gram netto dan 3 bungkus besar yang di duga berisikan pil ekstasi berlogo kan Rolex berwarna pink, dengan total 100.350 butir seberat netto 35.122,5 gram," sebut Hadi saat dikonfirmasi VIVA, Minggu 29 Desember 2024.
Hadi mengungkapkan pengungkapan kasus narkoba berdasarkan informasi masyarakat, bahwa terjadi penyelundupan sabu dan pil ekstasi dari Malaysia melalui jalur laut dibawa naik kapal menuju Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, petugas bergerak melakukan penyidikan.