Oknum TNI Diduga Terlibat Pembunuhan Pria di Deliserdang Ditahan, Terancam Hukuman Mati

Pangdam 1 Bukit Barisan, Mayjen TNI Rio Firdianto.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Podam I Bukit Barisan ternyata sudah menangkap dan menahan oknum TNI berinsial Serka HS atas dugaan keterlibatan penyekapan berujung pembunuhan mantan anggota TNI Andreas Sianipar (44).

Sidang Pembunuhan Berencana Wartawan di Karo, Tiga Terdakwa Dituntut Mati

Pangdam 1 Bukit Barisan, Mayjen TNI Rio Firdianto menjelaskan HS diamankan dan ditahan sejak dua pekan lalu. Setelah pihak Pomdam I Bukit Barisan menerima laporan terkait kasus dugaan pembunuhan tersebut. 

"Sebelum itu, terbukti melakukan pembunuhan dan penganiayaan. Kita sudah tahan yang bersangkutan, karena kita juga tidak mau beliau (HS), menghilangkan barang bukti dan lain-lain karena sudah ada saksi-saksi yang menyatakan yang bersangkutan pelakunya," ucap Rio kepada wartawan di Mako Kodam 1 Bukit Barisan, di Kota Medan, Jumat 27 Desember 2024.

Tinjau Arena Muktamar Muhammadiyah 2027, Ini Pesan Wamen Pelindungan PMI

Atas perbuatannya, HS dijerat dengan Pasal 340 KHUPidana tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

"(Ancaman hukuman) Kalau nggak hukuman mati, seumur hidup, ancaman hukuman nya seperti itu," tegas Rio.

Amankan Arus Mudik Lebaran 2025, Polda Sumut Terjunkan 12 Ribu Personel Gabungan

Jasad korban dibuang pelaku ke kolam di Labura dievakuasi.

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan

Namun, orang nomor satu di Kodam I Bukit Barisan itu, belum merincikan terkait motif dugaan pembunuhan tersebut. 

Halaman Selanjutnya
img_title