Oknum TNI Diduga Terlibat Pembunuhan Pria di Deliserdang Ditahan, Terancam Hukuman Mati
- BS Putra/VIVA Medan
VIVA Medan - Podam I Bukit Barisan ternyata sudah menangkap dan menahan oknum TNI berinsial Serka HS atas dugaan keterlibatan penyekapan berujung pembunuhan mantan anggota TNI Andreas Sianipar (44).
Pangdam 1 Bukit Barisan, Mayjen TNI Rio Firdianto menjelaskan HS diamankan dan ditahan sejak dua pekan lalu. Setelah pihak Pomdam I Bukit Barisan menerima laporan terkait kasus dugaan pembunuhan tersebut.
"Sebelum itu, terbukti melakukan pembunuhan dan penganiayaan. Kita sudah tahan yang bersangkutan, karena kita juga tidak mau beliau (HS), menghilangkan barang bukti dan lain-lain karena sudah ada saksi-saksi yang menyatakan yang bersangkutan pelakunya," ucap Rio kepada wartawan di Mako Kodam 1 Bukit Barisan, di Kota Medan, Jumat 27 Desember 2024.
Atas perbuatannya, HS dijerat dengan Pasal 340 KHUPidana tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
"(Ancaman hukuman) Kalau nggak hukuman mati, seumur hidup, ancaman hukuman nya seperti itu," tegas Rio.
Jasad korban dibuang pelaku ke kolam di Labura dievakuasi.
- Istimewa/VIVA Medan
Namun, orang nomor satu di Kodam I Bukit Barisan itu, belum merincikan terkait motif dugaan pembunuhan tersebut.