Oknum TNI Diduga Terlibat Pembunuhan Pria di Deliserdang Ditahan, Terancam Hukuman Mati

Pangdam 1 Bukit Barisan, Mayjen TNI Rio Firdianto.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Podam I Bukit Barisan ternyata sudah menangkap dan menahan oknum TNI berinsial Serka HS atas dugaan keterlibatan penyekapan berujung pembunuhan mantan anggota TNI Andreas Sianipar (44).

Sadis! Sopir Taksi Online di Medan Dirampok dan Dibunuh, Mayatnya Dibuang ke Langkat

Pangdam 1 Bukit Barisan, Mayjen TNI Rio Firdianto menjelaskan HS diamankan dan ditahan sejak dua pekan lalu. Setelah pihak Pomdam I Bukit Barisan menerima laporan terkait kasus dugaan pembunuhan tersebut. 

"Sebelum itu, terbukti melakukan pembunuhan dan penganiayaan. Kita sudah tahan yang bersangkutan, karena kita juga tidak mau beliau (HS), menghilangkan barang bukti dan lain-lain karena sudah ada saksi-saksi yang menyatakan yang bersangkutan pelakunya," ucap Rio kepada wartawan di Mako Kodam 1 Bukit Barisan, di Kota Medan, Jumat 27 Desember 2024.

Penetapan Tersangka Advokat Hendri Purba, Peradi Medan Menilai Maladministrasi Hukum

Atas perbuatannya, HS dijerat dengan Pasal 340 KHUPidana tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

"(Ancaman hukuman) Kalau nggak hukuman mati, seumur hidup, ancaman hukuman nya seperti itu," tegas Rio.

Gelapkan Dana Desa Rp740 Juta untuk Bayar Utang, Eks Kades di Labura Ditangkap

Jasad korban dibuang pelaku ke kolam di Labura dievakuasi.

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan

Namun, orang nomor satu di Kodam I Bukit Barisan itu, belum merincikan terkait motif dugaan pembunuhan tersebut. 

Selain Serka HS, Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, telah mengamankan tiga pelaku sipil, masing-masing berinsial CJS (23) warga Klambir V Ulayat Raya C, Kecamatan Hamparan Perak, MFIH (25), dan FA (37) keduanya warga Jalan Binjai KM 10, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Sebelumnya, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan mengungkapkan kuat dugaan sewa menyewa atau rental mobil menjadi latar belakang motif dari kasus penyekapan berujung tewasnya Andreas itu. Tapi, Gidion mengungkapkan pihaknya akan mengurangi benang merah keseluruhan dari kasus tersebut. 

"Motif, siapa yang menginisiasi pertama harus berkonfrensif, ada korelasi antara pelaku 3 sipil dengan satu dari (oknum) TNI. Motif jadi satu, tidak ada sendiri-sendiri. (Mobil rental), dugaan seperti itu. Konfirmasi awal seperti itu," jelas Gidion kepada wartawan, Kamis petang, 26 Desember 2024.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi nomor : LP/ B/ 3517/ XII/ 2024/ SPKT/ Polrestabes Medan/ Polda Sumatera Utara, tanggal 11 Desember 2024 pelapor atas nama Nikolas Putra Stein Sianipar. 

“Laporan awalnya adalah penyekapan korban atas nama Andreas Rury Stein Sianipar, laki-laki, 24 tahun tempat tinggal di Sunggal, Deliserdang, Sumatera Utara,” kata Kombes Gidion Arif.

Lalu dari cerita penyekapan tadi, Polrestabes Medan, Satreskrim melakukan rangkaian penyelidikan dan kemudian pada hari Rabu 12 Desember 2024, pihak kepolisian berhasil membuka rangkaian peristiwa pidana yang terjadi dan kemudian sudah menetapkan tiga tersangka tersebut. 

Informasi yang diperoleh, motif dari pencatatan dan pembunuhan tersebut adalah masalah mobil rental. Dimana korban menyewa mobil milik salah seorang pelaku terduga, namun korban tidak mengembalikan mobil tersebut sehingga tersangka membunuh korban.

Gidion mengungkapkan peran tersangka CJS yang sedang menjemput korban. Sedangkan MFIH dan FA yang menganiaya dengan cara menendang, menutup kaki korban menggunakan sebilah parang panjang. 

Setelah terbunuh, jenazah korban lalu dibawa ke Kabupaten Labura. Sesampainya di sana, para tersangka menenggelamkan mayat korban ke sebuah kolam di perkebunan sawit Dusun III Bulu Telang.

Polisi yang mencari keberadaan korban akhirnya menemukan mayat korban dalam kondisi telah membesar dan membusuk. Kedua kaki dan ikatan dan diberikan pemberat. Guna dilakukan otopsi , jenazah korban juga dibawa ke RS Bhayangkara Medan dengan menggunakan mobil ambulans Puskesmas Desa Marbau Bulu Telang.

Terhadap tersangka ketiga hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 340 subs 338 Subs Pasal 170 Ayat (3) Subs Pasal 333 Ayat (3) KUHPidana