Banyak Terima Laporan Dugaan Kecurangan Pilgub Sumut, Tim Edy-Hasan Bakal Gugat ke MK
- BS Putra/VIVA Medan
"Lihat saja semua paslon yang didukung KIM Plus di Sumut hampir semuanya unggul saat ini. Makanya nanti akan kami buka semua dugaan kecurangan secara TSM ini di hadapan majelis hakim. Kami berencana setelah selesai pengumuman hasil rekapitulasi oleh KPU Sumut pada 15 Desember, besoknya akan mendaftarkan gugatan ke MK," kata Yance.
"Termasuk indikasi kuat cawe-cawe Pj Gubernur Agus Fatoni serta Pj bupati/wali kota yang terlibat dalam TSM ini, akan kami buka. Tak cukup sampai di situ, rektor USU berikut jajarannya juga akan kami bongkar keterlibatan aktif mereka dalam Pilgub Sumut 2024 ini," ucap Yance.
Para cakada berhak mengajukan gugatan hasil Pilkada 2024 ke MK, paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pilkada oleh KPU. Hal ini diatur dalam pasal 157 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pada aturan yang sama, MK memiliki waktu maksimal 45 hari untuk menggelar sidang sengketa gugatan PHPU 2024 yang diajukan oleh para kontestan Pilkada.
Pengajuan permohonan gugatan hasil Pilkada harus dilengkapi dengan alat/dokumen bukti pelanggaran pemilu dan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tentang hasil rekapitulasi penghitungan suara. Jika alat bukti kurang lengkap, para calon kepala daerah yang mengajukan gugatan dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama tiga hari kerja sejak diterimanya permohonan oleh MK. "Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat," bunyi Pasal 157 ayat (9).