Banyak Terima Laporan Dugaan Kecurangan Pilgub Sumut, Tim Edy-Hasan Bakal Gugat ke MK
- BS Putra/VIVA Medan
"Menurut kami hal ini sangat ngawur dan terkesan mengada-ngada, semestinya KPU Sumut tinggal melaporkan saja mengingat dan menimbang kondisi yang terjadi di wilayahnya. Makanya kami tidak hadiri undangan rakor KPU Sumut saat itu," kata Yance kembali.
Sejumlah kendaraan lintasi banjir yang merendam Jalan Jenderal Gatot Subroto persimpangan Jalan TB Simatupang dan Jalan Klambir V.
- Tangkapan layar ATCS Medan.
Gugatan paslon Edy-Hasan ke MK nantinya akan lebih mengarah pada kecurangan Pilkada secara TSM di Sumut. Yance menyebut, jika yang dipersoalkan hanya sebatas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU, tentu gugatan mereka cukup sulit untuk diterima majelis hakim.
"Memang benar bahwa paslon kami tertinggal jauh berdasarkan hitung cepat. Begitupun kita masih menunggu pengumuman resmi dari KPU, esoknya langsung kami layangkan gugatan ke MK," jelas Yance.
Supaya gaung gugatan ke MK nantinya tambah kuat, Yance meminta paslon yang diusung oleh PDIP di semua kabupaten/kota yang merasa dirugikan terhadap hasil Pilkada serentak kali ini, untuk sama-sama bergandengan tangan. "Setidaknya kami harapkan para paslon atau tim hukum di semua kabupaten/kota suplai data kepada kami. Karena bagaimanapun, mekanisme PHPU di MK nantinya yang pertama sekali disidangkan adalah Pilkada tingkat provinsi," ucap Yance.
"Jika di tahapan proses persidangan tingkat provinsi oleh MK nantinya menerima gugatan kita, maka otomatis gugatan paslon di kabupaten/kota ikut diterima," tutur Yance kembali.
Tim Hukum Edy-Hasan, lanjut Yance, mengaku bahwa Pilkada serentak kali ini syarat akan TSM. Bahwa istilah 'Partai Coklat' sangat besar pengaruhnya terhadap kemenangan paslon Bobby-Surya, serta paslon lain yang didukung oleh Koalisi Indonesia Maju Plus alias KIM Plus.