Pelayanan Publik Masuk Zona Hijau, Pemko Tanjungbalai Raih Penghargaan Ombudsman RI
- Dok Pemko Tanjungbalai
Mario menjelaskan, survei dilaksanakan pada lima Satua Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dengan nilai IKM 79, 31 persen, Dinas Sosial dengan nilai IKM 81,36 persen. Selanjutnya, Dinas Pendidikan dengan IKM 79,25 persen, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan nilai IKM 78,75 persen.
Lalu, Dinas Kesehatan nilai IKM 82,00 persen. Dan, RSUD Dr. Tengku Mansyur Kota Tanjungbalai nilai IKM 77,17 persen, Puskemas Datuk Bandar nilai IKM 84,78 persen dan Sei Tualangraso nilai IKM 81,75 persen. Survei yang dilakukan, lanjut dia, sesuai dengan pedoman penyusunan survei kepuasan masyarakat unit penyelenggara pelayanan publik yang memuat sembilan unsur pelayanan yang harus diukur.
Seperti, pelayanan persyarakatan, sistem mekanisme, waktu penyelesaian, biaya atau tarif, produk spesifikasi jenis pelayanan produk, kompetensi pelaksana, perilaku pelaksana. Lalu, penanganan pengaduan, dan sarana dan prasarana. "Dengan hasil skor IKM 80,55 maka unit pelayanan ini berada pada mutu pelayanan B dengan kategori B. Adapun unsur yang dianggap paling memuaskan reponden adalah biaya dan tarif," katanya.
Ia menyampaikan, kendati hasil survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik di Kota Tanjugbalai sudah baik. Tapi ada beberapa catatan agar bisa ditingkatkan."Sehingga kedepannya bisa memperoleh ketegori sangat baik atau A," ucapnya.