5 Pelaku Pembunuhan Mayat Wanita Dalam Tas di Karo Ditangkap, 2 Oknum Polisi
- Tangkapan layar/VIVA Medan
Pembunuhan tersebut, terjadi di rumah pelaku, pada Minggu 20 Oktober 2024. Selain itu, polisi meringkus 4 pelaku lainnya ikut serta membantu membuang jasad korban, yakni S (51), IS (56), dan melibatkan dua oknum polisi, yaitu berinisial JHS anggota Polres Pematangsiantar dan HP, anggota Polsek Raya, Polres Simalungun.
Keempat pelaku diminta JFJ untuk membuang jasad korban dengan upah dijanjikan Rp300 juta. Namun, baru dibayarkan Rp105 juta oleh pelaku utama. "Pelaku (utama ini) adalah salah pengusaha di Kota Pematangsiantar," tutur Sumaryono.
Sumaryono mengatakan dua oknum polisi sudah ditahan khusus di Polda Sumut. Karena, mengetahui ada mayat tidak melaporkannya kepada pihak kepolisian. "Kita masih ada tersangka lainnya, dalam sidik dan kita buru saat ini," kata Sumaryono.
Dalam kasus ini, tersangka utama akan dijerat Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 KUHPidana terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. dan tersangka yang lainnya, turut membantu akan dijerat Pasal 221 juncto 55 KUHPidana.