5 Pelaku Pembunuhan Mayat Wanita Dalam Tas di Karo Ditangkap, 2 Oknum Polisi
- Tangkapan layar/VIVA Medan
VIVA Medan - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang wanita, bernama Mutia Pratiwi alias Shella (26), yang mayatnya ditemukan di dalam tas plater bag. Jasad wanita berparas cantik itu ditemukan di pinggir Jalan Jamin Ginting, tepatnya di kawasan Hutan Raya Bukit Barisan (Tahura), Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Selasa 22 Oktober 2024.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol. Sumaryono mengungkapkan penemuan mayat tersebut, ditemukan seorang petugas kebersihan jalan dan dilaporkan ke Polres Tanah Karo, dilakukan evakuasi serta dibawa di RS Bhayangkara Medan, untuk dilakukan autopsi.
Polres Tanah Karo melakukan kordinasi dengan Polda Sumut dan Polres Pematangsiantar untuk melakukan pengejaran para pelaku pembunuhan terhadap wanita cantik yang merupakan warga Desa Margomulyo, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun itu.
"Korban meninggal dunia karena mengalami luka-luka dibagian kepala dan sekujur tubuhnya. Kemudian, Polda Sumut bersama Polres Tanah Karo dan Polres Pematangsiantar melakukan penyidikan secara intensif," kata Sumaryono dalam jumpa pers di Markas Polda Sumut, Senin 28 Oktober 2024.
Dalam pengungkapan kasus pembunuhan ini, memungkinkan 5 pelaku, dengan pelaku utama yakni JFJ (36) warga Jalan Merdeka, Kecamatan Sintar, Kota Pematangsiantar. Dia yang melakukan penganiayaan terhadap korban hingga tewas.
"Pelaku ini adalah teman dekat korban. Sedangkan motif, korban sebelum berhubungan badan dengan pelaku melakukan kekerasan secara fisik. Mungkin ini, imajinasi pelaku atau fantasi dari pelaku sebelum melakukan berhubungan badan," kata Sumaryono.
Pembunuhan tersebut, terjadi di rumah pelaku, pada Minggu 20 Oktober 2024. Selain itu, polisi meringkus 4 pelaku lainnya ikut serta membantu membuang jasad korban, yakni S (51), IS (56), dan melibatkan dua oknum polisi, yaitu berinisial JHS anggota Polres Pematangsiantar dan HP, anggota Polsek Raya, Polres Simalungun.
Keempat pelaku diminta JFJ untuk membuang jasad korban dengan upah dijanjikan Rp300 juta. Namun, baru dibayarkan Rp105 juta oleh pelaku utama. "Pelaku (utama ini) adalah salah pengusaha di Kota Pematangsiantar," tutur Sumaryono.
Sumaryono mengatakan dua oknum polisi sudah ditahan khusus di Polda Sumut. Karena, mengetahui ada mayat tidak melaporkannya kepada pihak kepolisian. "Kita masih ada tersangka lainnya, dalam sidik dan kita buru saat ini," kata Sumaryono.
Dalam kasus ini, tersangka utama akan dijerat Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 KUHPidana terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. dan tersangka yang lainnya, turut membantu akan dijerat Pasal 221 juncto 55 KUHPidana.