Polda Sumut Ringkus Gadis Cantik 'Pikul' Ratusan Butir Pil Ekstasi

PPM, gadis 19 tahun diamankan Polda Sumut saat bawa ratusan butir pil ekstasi.
Sumber :
  • Dok Polda Sumut

VIVA Medan - Seorang wanita muda cantik, berinsial PPM (19) diringkus petugas kepolisian dari Direktorat Narkoba Polda Sumut, karena kedapatan membawa narkoba, dengan barang bukti ratusan pil ekstasi.

Polda Sumut Tangkap Pelaku Pembuang Jasad Wanita di dalam Tas, Diupah Rp60 Juta

Hal itu, diungkapkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi kepada wartawan, Selasa 15 Oktober 2024. Ia mengatakan gadis cantik itu, ditangkap petugas kepolisian Unit 3 Subdit 2 Dit Res Narkoba Polda Sumut. "Dari pemeriksaan yang dilakukan personel mendapati barang bukti ratusan butir pil ekstasi berbagai jenis di dalam tas milik wanita muda tersebut," ucap Hadi.

Hadi mengungkapkan bahwa penangkapan gadis cantik itu, berdasarkan laporan masyarakat adanya seorang wanita yang membawa narkoba. Kemudian, petugas kepolisian melakukan penyelidikan. Alhasil, PPM diamankan saat keluar pintu jalan tol Helvetia, Jalan Kapten Sumarsono, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, saat menggunakan mobilnya.

Wujudkan Kemandirian Pangan, Pemprov Sumut Dorong Pemanfaatan Lahan Kosong

Hadi menjelaskan pelaku PPM ketika diinterogasi lebih mendalam mengakui bahwa disuruh seseorang inisial P untuk mengantarkan atau mengedarkan barang bukti pil ekstasi itu di Kota Medan. "Sejauh ini kasus narkotika itu, masih terus didalami dan dikembangkan penyidik. Terhadap pelaku PPM bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolda Sumut untuk ditahan serta mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Hadi.