Polda Sumut Gagalkan Peredaran Sabu 114,67 Kg dan Pil Ekstasi 20.008 Butir

Tersangka jaringan narkoba dan barang bukti ditangkap Polda Sumut.
Sumber :
  • Dok Polda Sumut

VIVA Medan - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil menggagalkan peredaran narkoba 114,67 kg, pil ekstasi 20.008 butir dan ganja 2 kilogram, serta meringkus 105 tersangka, yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba tersebut.

Kontingen Sumut PON 2024 Dibubarkan, Pj Gubsu: Mimpi Kita Menjadi Kenyataan

Hal itu, diungkapkan oleh Kepala Bidang Humas Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Selasa 15 Oktober 2024. Ia mengatakan pihaknya, terus melakukan pengembangan kasus narkoba ini. Hadi menjelaskan bahwa pengungkapan narkoba ini, berkat hasil kinerja Polda Sumut dan jajarannya, dalam kurun waktu sepekan 7-14 Oktober 2024.

"Polda Sumut dan jajaran berhasil mengungkap 85 kasus tindak pidana peredaran narkoba dengan mengamankan 105 orang tersangka terdiri dari pemakai narkoba 19 orang dan jaringan narkoba 86 orang," kata Hadi.

Raih Peringkat 5 di Peparnas 2024, Ini Pesan Ketua NPC ke Pemprov Sumut

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Photo :
  • BS Putra/VIVA Medan

Selain barang bukti narkoba, ikut diamankan Rp 5,2 juta serta barang bukti lainnya. Saat ini para pelaku sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hadi menjelaskan Polda Sumut bersama jajaran terus melakukan penindakan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Sumut.

Dihadapan Ratusan Bikers, Edy Rahmayadi Ajak Bersatu Membesarkan Sumut

"Peredaran narkoba musuh bersama dan menjadi prioritas utama Polda Sumut bersama polres jajaran untuk memberantasnya," ucap Hadi.

Hadi mengungkapkan, peredaran narkoba menjadi pemicu atau faktor utama terjadinya berbagai masalah aksi kejahatan di tengah-tengah masyarakat. "Polda Sumatera Utara tidak akan segan-segan memberikan tegas terhadap para pelaku peredaran narkoba," kata Hadi.