Kejari Binjai Terima Tahap II WNA Cina Kasus Penggelapan dan Curat
- Istimewa/MEDAN VIVA
VIVA Medan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menerima penyerahan tersangka atas nama Lei Huibin (49) beserta barang buktinya dari penyidik Badan Reserse Kriminal Polri, Senin 27 Februari 2023.
Adapun tersangka berdomisili di Dusun V Pasar VIII Desa Kwala Air Hitam Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat yang berstatus kewarganegaraan Cina dengan nomor paspor E14695706 dan EJ2087821 dan dinyatakan belum pernah dihukum.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Adre Wanda Ginting menjelaskan, tersangka Lei Huibin diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan dana atau pencurian dengan pemberatan. Tersangka disangkakan pasal 372 KUHP jo pasal 55 KUHP dan atau pasal 363 ayat (1) ke-4.
"Adapun perbuatan tersangka diduga telah menjual pinang milik PT Aroma Jaya Indonesia tanpa sepengetahuan pemilik kepada Subanrio dan Zakaria seberat 23 ton. Pinang yang tersangka gelapkan atau curi tersebut selanjutnya dijual oleh tersangka melalui PT Zhongyu Hua Qiang senilai Rp415.280.000," kata Adre, Rabu 1 Maret 2023.
Hasil uang penjualan, kata Adre, sudah dinikmati tersangka. Atas perbuatan tersangka, PT Aroma Jaya Indonesia yang merasa dirugikan melaporkan hal ini ke polisi dengan pelapor Zhang Jian.
Adre menambahkan, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menunjuk Nelson Victor dan Randi Tambunan sebagai Jaksa Penuntut Umum yang akan mengadili perkara tersebut.
"Sementara JPU yang menerima penyerahan tersangka dan barang bukti pada Kejari Binjai, Meirita Pakpahan," jelasnya.