Selain 'Mayat', Edy Rahmayadi Juga Lantik ASN Yang Terjerat OTT Polda Sumut

- MEDAN VIVA
VIVA Medan - Pelantikan 911 pejabat eselon III dan IV dilakukan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi. Terus menuai masalah, terakhir seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) diikut dilantik, adalah pejabat yang pernah dijerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polda Sumut.
Pejabat terjaring OTT Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, bernama Yafizham Parinduri. Ia dilantik menjadi Kepala Subbidang Bina Keuangan II Bidang Bina Keuangan Daerah Kabupaten/Kota Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sumut.
Berdasarkan kilas balik kasus menjerat Yafizham. Ia diamankan oleh petugas kepolisian dari Unit 4 Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut, lakukan oknum tangkap tangan (OTT) terhadap Yafizham Parinduri. Saat itu, dia menjabat sebagai Camat Babalan.
Yafizham diamankan bersama Sekcam dan Kasi Trantib di Kantor Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu siang, 29 Januari 2020, lalu. Dia di OTT Polda Sumut, diduga melakukan tindak pidana pemerasan dengan menerbitkan surat rekomendasi Camat untuk pengurusan Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) pada tahun 2020 lalu.
Masuknya, nama Yafizham, yang dilantik bersama ratusan ASN oleh Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi di Aula Tengku Rizal Nurdin, Kota Medan, Selasa 28 Februari 2023, lalu. Menambah sederet permasalahan baru.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, Safruddin menjelaskan masuknya nama Yafizham, berdasarkan usulan dari BKAD Sumut dan merupakan ASN pindahan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, beberapa waktu lalu.
"Dalam berkas pindahnya, ada keterangan dari Pemkab Langkat, bahwa dia (Yafizham) tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin, baik sedang maupun berat dan tidak dalam menjalani proses hukum," sebut Safruddin saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 28 Februari 2023.