Tim Hendriyanto Siap Gugat KPU Labura, Bila Putuskan Ahmad-Darno Memenuhi Syarat

Wakil Ketua DPD Golkar Kabupaten Labura, Baginda Azmi Ansyari.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

Seperti diketahui, tahapan proses melengkapi data dokumen pendaftaran Paslon Bupati - Wakil Bupati Labura Ahmad Rizal - Darno yang diusung dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) belum mencukupi syarat sesuai peraturan perundangan undangan. Paslon Ahmad Rizal – Darno kembali mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Labuhanbatu Utara (KPU Labura) tanggal 17 September 2024 lalu setelah adanya kesepakatan kedua belah pihak dimediasi oleh Bawaslu Labura.

Berkas Masinton Pasaribu Sebagai Bacalon Bupati Tapteng Ditolak, Ini Penjelasan KPU Sumut

Kesepakatan penyelesaian sengketa Pemilu tertuang dalam surat Bawaslu Labura Nomor Registrasi: 001/PS.REG/12.1223/IX/2024 tanggal 15 September 2024. Pemohon diberi kesempatan menyerahkan dokumen pendaftaran tanggal 16-17 September 2024. Beriring waktu berjalan, pemohon (Paslon) menyerahkan dokumen pada 17 September 2024, namun dalam penelitian administrasi, KPU Labura tidak transparan sehingga sempat terjadi gesekan kecil dengan sejumlah masa. KPU juga menunggupanya sampai 20 September 2024 pukul 23.59 WIB.