Edy Rahmayadi - Hasan Basri Terima B1KWK dari PDIP dan Hanura, Partai Buruh Resmi Mendukung
- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan - Bacalon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi - Hasan Basri Sagala (HSB) menerima surat keputusan B1KWK, dari PDI Perjuangan, Partai Hanura dan Partai Buruh, di Jakarta, Senin 26 Agustus 2024.
Bacalon Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, mengatakan untuk surat keputusan B1KWK dari PDI Perjuangan, diambil langsung oleh Ketua DPD PDIP Sumut, Rapidin Simbolon. "(B1KWK PDIP) itu yang ambil Pak Rapidin (Ketua PDIP Sumut)," ucap Edy kepada wartawan.
Mantan Pangkostrad itu, mengungkapkan menerima rekomendasi B1KWK Partai Hanura, langsung diserahkan Ketua Umum DPP Hanura, Osman Sapta Odang di kantor DPP Hanura, Jakarta.
"Pada kesempatan ini, saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Osman Sapta Odang, beserta jajaran kepengurusan DPP Hanura yang telah memberikan kepercayaan kepada saya dan H. Hasan Basri Sagala sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara pada Pilkada Sumut 2024 mendatang," tulis Edy dalam akun instagramnya, @edy_rahmayadi, dikutip VIVA.
Edy Rahmayadi mengungkapkan bahwa amanah ini, tentunya memberikan tambahan semangat bagi perjuangan bagi dirinya, dalam mewujudkan Sumatera Utara yang maju dan bermartabat. "Mohon doanya dari seluruh masyarakat Sumatera Utara, semoga Allah SWT, Tuhan yang Maha Kuasa senantiasa meridhoi setiap langkah perjuangan kita..Merdeka," kata mantan Ketua Umum PSSI itu.
Sedangkan, Partai Buruh resmi mendukung Edy Rahmayadi dan Hasan Basri di Pilgub Sumut, dan B1KWK akan diserahkan kepada mantan Pangdam I Bukit Barisan itu, Rabu 27 Agustus 2024. Edy Rahmayadi mengungkapkan akan mendaftarkan diri ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, di Kota pada Kamis 29 Agustus 2024.