Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada Serentak 2024, Ini Pesan Bawaslu Sumut Kepada KPU

Pilkada Serentak 2024.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Bawaslu Sumut mengingatkan KPU Sumut, untuk bekerja dengan profesional dalam Pemutakhiran Data Pemilih pada Pilkada serentak tahun 2024. Jangan sampai, satu orang tidak menggunakan hak pilihnya pada 27 November 2024, mendatang.

Raih 2 Emas, Nicholas dan Harris Buka Kran Wushu Sumut di PON 2024

Hal itu, diungkapkan Ketua Bawaslu Sumut, M.Aswin Diapari Lubis kepada wartawan, Senin 19 Agustus 2024. Ia mengatakan pihaknya, juga langsung melakukan pengawasan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada serentak 2024, digelar di Grand City Hall Medan, Jumat, 16 Agustus 2024.

"Bahwa terdapat banyak perubahan data pemilih yang mencakup pemilih aktif, pemilih baru, dan pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), yang disebabkan oleh sinkronisasi data ganda," jelas Aswin.

PON 2024 Libatkan 500 UMKM, Pj Gubernur Sumut: Banyak Sektor Terdampak Positif

Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2024.

Ketua Bawaslu Sumut, M Aswin Diapari Lubis.

Photo :
  • BS Putra/VIVA Medan
Pesan Warga Lumban Datu Porsea ke Edy Rahmayadi: Pimpin Kami untuk Kali Kedua

Lanjut, Aswin mengatakan ada beberapa kendala yang dihadapi terkait dengan pencatatan saran perbaikan dan masukan dari peserta rapat pleno, yang tidak semuanya tertuang secara lengkap dalam berita acara rekapitulasi.

"Sanksi pelanggaran pada penyusunan daftar pemilih sementara, terdapat pasal pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan Hak pilihnya, dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 510 Undang-Undang Pemilu, dimana sanksi pidana yang dijatuhkan yakni pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta," ucap Aswin.

Halaman Selanjutnya
img_title