Polres Langkat Gagalkan Penyeludupan Sabu 20 Kilogram Asal Aceh akan Dikirim ke Medan

Barang bukti sabu diamankan petugas. (Ilustrasi)
Sumber :
  • Dok Polda Sumut

VIVA Medan - Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba dengan barang bukti sabu seberat 20 kilogram asal Aceh dan akan dikirim ke Kota Medan. Selain sabu tersebut, polisi juga mengamankan tiga orang pelaku.

Pj Bupati Langkat Ikuti Seleksi Jabatan Kadis Kesehatan Sumut, Lulus Assesment Test

Identitas ketiganya, yakni AS (30) warga Paya Terbang, Desa Paya Terbang, Aceh Utara, MZ (32) warga Lorong Kurnia, Desa Paya Bujok Seulemak, Kota Langsa dan ZF (23) warga Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi yang diterima adanya pengiriman narkotika dari Aceh menuju Medan. Kemudian, Polres Langkat menggelar razia kenderaan bermotor datang dari Aceh menuju Sumatera Utara.

Opening Ceremony PON 2024, Jalan Sekitar di Stadion Baharuddin Siregar Dilakukan Rekayasa Lalulintas

Tindakan pencegatan itu dilakukan di Jalan Medan-Banda Aceh, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Jumat dini hari, 16 Agustus 2024. Kemudian, petugas kepolisian menghentikan satu unit mobil Suzuki Ertiga warna putih dengan nomor polisi BK 1244 LAB, yang kenderaan dan ditumpangi ketiga pelaku tersebut.

"Berdasarkan laporan itu Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Rudy Saputra melakukan razia/sweeping di depan Polsek Besitang. Petugas yang melakukan razia sekira Pukul 02.00 WIB menghentikan mobil tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan didapati barang bukti 20 bungkus berisi sabu dengan berat 20 kg," ucap Hadi, Senin 19 Agustus 2024.

Buka Pertandingan SSB di Tanjung Morawa, Ini Pesan Ketum KONI Deliserdang

Hadi menjelaskan petugas setelah mendapati barang bukti narkotika itu pun bergerak cepat mengamankan dua orang inisial AS dan MZ. Saat dilakukan pemeriksaan keduanya mengakui membawa barang bukti sabu dari Aceh menuju Medan disuruh oleh seseorang inisial RF (DPO).

"Narkotika jenis sabu itu direncanakan akan dibawa ke Medan tepatnya di rumah kontrakan RF (DPO) yang beralamat di Jalan Kl Yos Sudarso-Medan," kata Hadi.

Halaman Selanjutnya
img_title