Eks Kadinkes Sumut Divonis 10 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi APD Covid-19

Mantan Kadinkes Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan disidang di PN Medan.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan hukuman terhadap Eks Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan (58), dengan kurungan penjara selama 10 tahun.

Kejati Sumut Tahan Oknum DPRD Sumut Atas Kasus Dugaan Korupsi Peningkatan Jalan

Alwi terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi alat pelindung diri (APD) Covid 19 tahun anggaran 2020, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 24 miliar.

"Mengadili memeriksa perkara ini, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan, dengan pidana penjara selama 10 tahun," ucap majelis hakim, diketuai oleh M Nazir, di PN Medan, Jumat 16 Agustus 2024.

Meski Bacalon Bupati Batubara Zahir Ditangkap, DPP PDIP: Tidak Hentikan Proses Pencalonan

Dalam amar putusan terdakwa, Alwi terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kemudian, mewajibkan kepada terdakwa untuk membayar denda senilai Rp400 juta dengan subsider 3 bulan kurungan," ucap majelis hakim.

Penangkapan Zahir Dikaitkan dengan Pilgub Sumut, Bobby Nasution: Hubungannya sama Saya Apa

Majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara senilai Rp1,4 miliar dengan subisider 4 tahun penjara. Sementara dalam pertimbangan majelis hakim, mengungkapkan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan sopan dalam persidangan," sebut majelis hakim.

Halaman Selanjutnya
img_title