Polemik Lepas Jilbab Paskibraka, Pj Gubernur untuk di Sumut: Tetap Bisa Menggunakan Hijab
- BS Putra/VIVA Medan
Sebelumnya, Kepala BPIP Yudian Wahyudi mengatakan aturan tersebut untuk tahun 2024 telah ditegaskan dalam Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang standar pakaian, atribut, dan sikap, tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
"Pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka Tahun 2024 mendaftar secara sukarela untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp10.000," kata Yudian Wahyudi dalam keterangan di IKN, Rabu 14 Agustus 2024 yang dikutip Antara.
Adapun dalam surat pernyataan itu, peserta bersedia untuk mematuhi peraturan pengukuhan Paskibraka dan Pelaksanaan Tugas Paskibraka Tahun 2024. "Dengan lampiran persyaratan calon Paskibraka yang mencantumkan tata pakaian dan sikap, tampang Paskibraka. Sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024," jelas dia.
Terkait tata pakaian Paskibraka di dalam Surat Edaran (SE) Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024, dijelaskan: "Paskibraka putra mengenakan pakaian berupa celana panjang dan baju lengan panjang warna putih. Paskibraka putri mengenakan pakaian berupa rok dengan panjang 5 (lima) sentimeter di bawah lutut dan baju lengan panjang warna putih. Namun Yudian pun menepis terkait pelepasan jilbab secara paksa yang dituduhkan kepada BPIP.
"Sehubungan berkembangnya wacana di publik terkait tuduhan kepada BPIP melakukan pemaksaan lepas jilbab, BPIP memahami aspirasi masyarakat. BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab," tegas Yudian.