Polres Labusel Ringkus 18 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
- Dok Polres Labusel
VIVA Medan - Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), berhasil meringkus 18 orang terduga penyalahgunaan narkoba, dalam kurun waktu 1 Juli hingga 2 Agustus 2024.
"Ke-18 orang terduga pelaku narkoba ini memiliki peran berbeda-beda," ucap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Labusel, AKP Endang R Ginting, Sabtu 3 Agustus 2024.
Endang mengungkapkan pengungkapan kasus narkoba ini, menjadi atensi khusus Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak. Sehingga dilakukan pemberantasan narkoba dengan maksimal dan profesional. Endang mengungkapkan bahwa para tersangka yang diamankan berperan sebagai, pengguna, pengedar dan bandar.
Mereka ditangkap setelah pihaknya menerima informasi masyarakat dan melakukan penyelidikan. Endang menjelaskan peran masyarakat sangat, diharapkan dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Berbagai barang bukti berhasil disita polisi.
"18 tersangka yang kita amankan itu bagian dari 14 kasus yang kita ungkap sejak 1 Juli hingga 2 Agustus 2024," ucap Endang.
Adapun para tersangka, HN alias K (34) dan S alias S alias Ingot (40), keduanya warga Desa Sisumut, Kota Pinang, Labusel, Y alias KU (34), warga Aek Batu, Torgamba, Labusel. Kemudian, IMT alias I (29), EGH alias H (wanita/29), keduanya warga Sungai Kanan, Labusel, IRS (25), warga Kampung Rakyat, Labusel.
MUH alias U (40), warga Torgamba, Labusel, AD alias P (34), warga Kota Pinang, IT alias IM (41), warga Kota Pinang, Labusel, SBA alias A (wanita/32), warga Medan Helvetia berdomisili di Kecamatan Torgamba, Labusel.
Berikutnya, AP alias A (39), CAR alias C (22), keduanya warga Bagan Sinembah, Rokan Hilir, Riau, SH alias A, (35), warga Sungai Kanan, YIH alias U (40), warga Kota Pinang, Labusel. P alias N (37), warga Torgamba, AY alias Y (44), warga Kota Pinang, HJR alias H (36), warga Torgamba dan S alias S (54), warga Kota Pinang, Kabupaten Labusel.
Dari pengungkapan 14 kasus dan penangkapan 18 tersangka dalam kegiatan operasi 1 Juli hingga 2 Agustus 2024 itu disita barang bukti sabu 45,48 gram, ganja, 3 unit sepeda motor, 12 handphone dan uang Rp 3.888.000,-. Para tersangka diganjar UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.