Respon LPSK Terkait Eks Bupati Langkat Divonis Bebas Kasus Kerangkeng Manusia

Mantan Bupati Langkat yang juga terdakwa TPPO, Terbit Rencana Peranginangin memeluk anak dan istrinya usai divonis bebas di PN Stabat.
Sumber :
  • M Akbar/VIVA Medan

''Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan serta harkat martabatnya. menyatakan permohonan restitusi tidak diterima," tambah Andriansyah.

Layanan Kesehatan Masyarakat, Edy Rahmayadi Siapkan 33 Bus Rumah Sakit Berjalan

Terkait dengan dugaan segala tindakan TPPO, hakim menyebut dakwaan tersebut tidak memiliki keterikatan dengan Terbit. "Majelis hakim berpendapat, perbuatan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan karena tidak ada keterkaitan terdakwa terhadap apa yang dialami anak binaan berdasarkan persesuaian keterangan saksi anak binaan di persidangan,” kata Ardiansyah.