Respon LPSK Terkait Eks Bupati Langkat Divonis Bebas Kasus Kerangkeng Manusia
- M Akbar/VIVA Medan
"LPSK juga menyampaikan terima kasih dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para saksi/ korban yang hingga akhir persidangan memiliki keteguhan untuk berani bersaksi dan berjuang untuk menegakkan dan meraih keadilan," kata Achmadi.
Sebelumnya, Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun mengatakan pihaknya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan kasasi, atas putusan vonis tersebut.
"Pastinya sikap dari JPU Langkat yang menangani perkara tersebut adalah kita melakukan proses hukum. Perlu dipahami bahwasannya SOP dari pada putusan bebas, jaksa penuntut umum langsung melakukan kasasi," kata Sabri kepada wartawan, Senin kemarin, 8 Juli 2024.
Usai sidang di PN Stabat. Dalam tuntutan JPU sendiri, dengan menuntut Terbit 14 tahun penjara denda Rp 500 juta, dan biaya restitusi sebesar Rp 2.377.805.493 kepada 11 korban atau ahli warisnya.
Dalam sidang sendiri Ketua Majelis Hakim, Andriasyah menyebut semua tuntutan jaksa yang tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 10 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, tidak terbukti.
"Mengadili terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin SE alias Terbit alias Cana tidak terbukti secara sah seperti yang didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua, ketiga, keempat, kelima dan keenam," ujar Andriansyah.