FGD di UM Tapsel, Hinca Panjaitan : Usia Pensiun Polri 60 Tahun Masuk Akal
- Istimewa/VIVA Medan
Rektor UM Tapsel, Muhammad Darwis, mengawali pandangannnya dengan menegaskan bahwa penambahan usia pensiun anggota Polri dari 58 menjadi 60 tahun sangat relevan dan perlu mendapat dukungan.
"Usia 20 tahun jadi polisi, nikah usia 25 tahun, pada usia 55 tahun jika langsung punya anak, anak baru berusia 20 tahun. Itu baru satu anak, bagaimana dua, tiga, atau lebih? Tentu usia masih produktif, namun sudah pensiun, tanggungan banyak. Saya dukung penambahan usia pensiun. Dan sangat masuk akal pensiun jadi 60 tahun," ujar Darwis.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum UM Tapsel, Sutan Siregar, juga menyambut baik revisi UU Polri yang sedang dalam pembahasan oleh pemerintah itu. Ia menekankan pentingnya penyesuaian usia pensiun Polisi dengan profesi lain seperti, Dosen dan Guru besar. Di mana, profesi tersebut memiliki usia pensiun lebih tinggi.
"Usia pensiun Dosen sekarang 65 tahun, Guru besar 70 tahun. Polisi juga seharusnya demikian. Usia hanyalah angka. Yang penting adalah produktifitas dan kontribusi mereka," katanya.
Sedangkan Sekretaris Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Padangsidimpuan, dr Sri Wahyuni, selain menyampaikan dukungannya atas revisi UU Polri ini, ia juga menjelaskan bahwa kesehatan Polisi tidak hanya bergantung pada usia. Tetapi juga pada kebugaran fisik dan keahlian yang ia miliki.
"Usia pensiun antara 60 hingga 62 tahun dengan syarat dan kriteria tertentu sangat kita dukung. Kesehatan bukan semata faktor usia saja," ungkapnya.
Para perwakilan organisasi Peradi serta akademisi di wilayah Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) yang turut hadir dalam FGD ini, semuanya juga memberikan pandangan positif terhadap revisi UU Polri. Mereka sepakat bahwa perpanjangan usia pensiun dapat membantu memperbaiki rasio antara jumlah Polisi dan masyarakat. Sehingga, pelayanan keamanan dapat lebih optimal.