FGD di UM Tapsel, Hinca Panjaitan : Usia Pensiun Polri 60 Tahun Masuk Akal
- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Ikara Putra Panjaitan, menyampaikan penambahan usia pensiun Polri, menjadi 60 tahun sejalan dengan meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia.
Hal itu, diungkapkan Hinca dalam dalam Forum Group Discussion (FGD) bertajuk 'Diskusi Partisipasi Publik dalam Penyusunan Revisi UU Kepolisian', pada Jumat 21 Juni 2024, berlangsung di Aula Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (UM) Tapanuli Selatan (Tapsel). Hinca menegaskan bahwa usia pensiun Polri menjadi 60 tahun adalah langkah yang masuk akal dan perlu. Poin dipastikan akan disetujui dalam Revisi UU Kepolisian tersebut.
"Jika tidak ada pengaturan penambahan usia pensiun, gugatan ke MK oleh polisi pasti akan dikabulkan. Prinsipnya adalah kesetaraan dan keadilan hukum bagi semua," ucap Hinca, dalam keterangannya, Sabtu 22 Juni 2024.
Lebih jauh, anggota Fraksi Demokrat DPR RI ini juga mengaku bangga atas berlangsungnya pembahasan atau FGD bernuansa diskusi publik dalam penyusunan UU Kepolisian di berbagai Kampus. Menurutnya, tradisi kritis dan akademis tetap terpelihara di Sumut.
"Penjelasan saya, posisi Indonesia Emas 2045 akan rapuh, tidak baik-baik saja, jika kita tidak tata dari sekarang. Termasuk, menata Kepolisian ini. Kita perlu menata Kepolisian dari sekarang untuk menyongsong Indonesia Emas 2045," imbuhnya.
Pada prinsipnya, menurut Hinca, revisi UU Polri terkait usia pensiun ini adalah persamaan, kesetaraan, dan keadilan hukum bagi semua institusi. Baginya, usia 58 tahun, seseorang masih miliki kematangan dalam produktifitas, ide, gagasan, dan pemikiran.
"Jika (usia pensiun bertambah) 60 tahun, berarti sama dengan Kejaksaan pensiun. Kita beri kesempatan untuk itu," tandas Hinca dalam pembahasan revisi UU No.2/2002 tentang Polri itu.