Korupsi Pembangunan Pengelolaan Air Limbah, Eks Kadis LHK Dituntut 6 Tahun Penjara

Tiga terdakwa korupsi pembangunan IPAL di Kota Padangsidimpuan sidang di PN Medan.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara, Binsar Situmorang, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan pidana 6 tahun penjara, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin 10 Juni 2024.

Kejati Sumut Tangkap Buronan Korupsi Pembangunan Stadion Madina

Binsar dinilai terbukti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Khairurrahman, melakukan tindak pidana korupsi secara sah dan meyakinkan dalam pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di Kota Padangsidimpuan di tahun 2020, dengan kerugian keuangan negara Rp 540.601.214.

"Meminta kepada majelis hakim mengadili dan memeriksa perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Binsar Situmorang, selama 6 tahun penjara," ucap Khairurrahman di PN Medan.

Sidang Penistaan Agama, JPU Tuntut Ratusan Entok 4,5 Tahun Penjara

Kemudian, JPU juga menuntut Binsar dengan pidana tambahan sebesar Rp 200 juta. Apabila pidana denda tersebut, tidak dibayarkan maka diganti dengan hukuman 1 tahun penjara. Perbuatan Binsar, Khairurrahman menilai Binsar melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam amar tuntutan JPU, Khairurrahman hal yang memberatkan Binsar karena perbuatannya tidak mendukungnya program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Usai Dipecat Gegara Menghina, Wenny Eks Pegawai PT Timah Bongkar Dugaan Korupsi Petinggi BUMN

"Terdakwa juga sudah pernah dihukum di Pengadilan Negeri Medan pada perkara Tipikor juga IPAL di Madina," ujar Khairurrahman.

Selain Binsar, jaksa juga menuntut 2 rekanan Binsar dalam proyek IPAL, yakni Franky Panggabean selaku Direktur CV Satahi Persada sebagai penyedia barang dan jasa, dituntut hukuman 5 tahun penjara dan pidana denda Rp 200 juta subsider 1 tahun kurungan.

Lalu rekanannya yang lain, Dumaris selaku Direktur CV Sportif Citra Mandiri sebagai konsultan pengawas, dituntut pidana penjara 4 tahun, denda sebesar Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara.

Ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 491 juta. Namun, para terdakwa sudah membayarkan uang tersebut. Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, selanjutnya majelis hakim diketuai Nani Sukmawati menunda persidangan hingga Senin 24 Juni 2024, mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa.