Korupsi Pembangunan Pengelolaan Air Limbah, Eks Kadis LHK Dituntut 6 Tahun Penjara

Tiga terdakwa korupsi pembangunan IPAL di Kota Padangsidimpuan sidang di PN Medan.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

Lalu rekanannya yang lain, Dumaris selaku Direktur CV Sportif Citra Mandiri sebagai konsultan pengawas, dituntut pidana penjara 4 tahun, denda sebesar Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara.

Sepanjang 2024, Polda Sumut Selamatkan Uang Negara Rp 2,7 Miliar dari Kasus Korupsi

Ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 491 juta. Namun, para terdakwa sudah membayarkan uang tersebut. Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, selanjutnya majelis hakim diketuai Nani Sukmawati menunda persidangan hingga Senin 24 Juni 2024, mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa.