Mesum Istri Bersama 3 Pria di Madina yang Diotaki Suaminya, Produksi 2 Video

Pasutri di Madina ditangkap karena produksi video porno.
Sumber :
  • Dok Polres Madina

VIVA Medan - Polres Mandailing Natal tengah memburu tiga pelaku lainnya, yang merupakan pemeran dalam video mesum yang dilakukan seorang istri berinisial RT (44). Video porno itu diotaki oleh suaminya, berinisial ID (55).

Pasutri di Madina Ditangkap karena Bikin Video Mesum Istri Bersama 3 Pria, Diotaki Suami

Sementara tiga pria yang melakukan hubungan badan dengan RT yakni AMN, RS dan ME. Diketahui tiga pria ini adalah berprofesi sebagai sopir dan sudah memiliki anak-istri. "Sedangkan tiga orang pelaku yang berhubungan badan dengan RT yakni AMN, RS dan ME sedang dilakukan pengejaran," sebut Kapolres Madina AKBP. Arie Sofandi Paloh, dalam keterangan tertulis diterima VIVA, Kamis 19 Desember 2024.

Atas video mesum tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Madina sudah menangkap pasutri, yang merupakan warga Jalan Sibaitang, Kelurahan Pasar Kotanopan, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Madina, Sumatera Utara.

Soroti Vonis Lepas Pasutri Kasus Pemalsuan Rp583 Miliar, Praktisi Hukum Alvin Lim: Sarat Kepentingan

Petugas kepolisian menangkap pasutri itu, diamankan di rumah kontrakan mereka di Lintas Barat Desa Polu Polu, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina, Selasa siang, 17 Desember 2024 sekira pukul 17.30 WIB. "Jadi yang sudah berhasil kita amankan adalah RT dan suaminya bernama ID alias Ican," ucap Arie Paloh.

Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh, saat memberikan keterangan soal video mesum dengan tersangka pasutri.

Photo :
  • Dok Polres Madina
Pasca Rekomendasi TMS Cabup-Cawabup Madina Saipulla-Atika, Ini Langkah Dilakukan KPU

Pasutri itu, bersama barang bukti satu buah Flashdisk berisikan video mesum itu, diamankan dan dibawa ke Mako Polres Madina, guna proses hukum selanjutnya. "Sebelumnya, video asusila viral baik di kalangan masyarakat maupun di media sosial. Dua versi video itu, memperlihatkan perempuan yang sama melakukan hubungan seksual dengan dua orang dan satu orang," jelas Arie Paloh.

Atas perbuatannya, RT terjerat pidana kurungan penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun berdasarkan undang-undang Republik Indonesia nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. "Pasal yang sama juga diterapkan bagi tiga pria yang menjadi incaran polisi yakni AMN, RS dan ME," tutur Kapolres Madina itu.

Halaman Selanjutnya
img_title