Korupsi Pembangunan Pengelolaan Air Limbah, Eks Kadis LHK Dituntut 6 Tahun Penjara
- BS Putra/VIVA Medan
VIVA Medan - Mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara, Binsar Situmorang, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan pidana 6 tahun penjara, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin 10 Juni 2024.
Binsar dinilai terbukti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Khairurrahman, melakukan tindak pidana korupsi secara sah dan meyakinkan dalam pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di Kota Padangsidimpuan di tahun 2020, dengan kerugian keuangan negara Rp 540.601.214.
"Meminta kepada majelis hakim mengadili dan memeriksa perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Binsar Situmorang, selama 6 tahun penjara," ucap Khairurrahman di PN Medan.
Kemudian, JPU juga menuntut Binsar dengan pidana tambahan sebesar Rp 200 juta. Apabila pidana denda tersebut, tidak dibayarkan maka diganti dengan hukuman 1 tahun penjara. Perbuatan Binsar, Khairurrahman menilai Binsar melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam amar tuntutan JPU, Khairurrahman hal yang memberatkan Binsar karena perbuatannya tidak mendukungnya program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Terdakwa juga sudah pernah dihukum di Pengadilan Negeri Medan pada perkara Tipikor juga IPAL di Madina," ujar Khairurrahman.
Selain Binsar, jaksa juga menuntut 2 rekanan Binsar dalam proyek IPAL, yakni Franky Panggabean selaku Direktur CV Satahi Persada sebagai penyedia barang dan jasa, dituntut hukuman 5 tahun penjara dan pidana denda Rp 200 juta subsider 1 tahun kurungan.