Jadwal PSU di Samosir dan Nisel, Tinggal Menunggu Juknis KPU RI
- Istimewa/VIVA Medan
"Harap bersabar dan tidak bertindak sendiri-sendiri, karena yg menjadi objek gugatan adalah SK KPU 360/2024 produk KPU," kata Robby.
Untuk diketahui, dalam amar putusan pada permohonan Nomor 149 -01-16-02 yang diajukan Partai Perindo, MK memerintahkan PSU pada 1 tempat pemungutan suara atau TPS di Kabupaten Samosir, yaitu TPS 12 Desa Pardomuan 1, Kecamatan Pangururan.
Selanjutnya pada Permohonan Nomor 184-01-04-02 yang dimohonkan Partai Golkar, MK memerintahkan PSU di 8 TPS di Kecamatan Simuk, Kabupaten Nias Selatan yaitu TPS 1 Desa Selina, TPS 1 Desa Selina Baru, TPS 1 Desa Gobo, TPS 2 Desa Gobo, TPS 1 Desa Gobo Baru, TPS 2 Desa Gobo Baru, TPS 1 Desa Gondia, dan TPS 1 Desa Maufa.
Pelaksanaan PSU tersebut paling lama dilaksanakan 30 hari sejak Putusan Aquo dibacakan dan KPU diperintahkan untuk berkordinasi dengan jajarannya terkait pelaksanaan PSU dimaksud.