Polres Tapsel Grebek Gudang BBM Ilegal Milik Kepala Desa, Sita 10 Ton Liter Solar Subsidi

Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi paparkan pengungkapan BBM ilegal.
Sumber :
  • Dok Polres Tapsel

VIVA Medan - Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil mengungkap penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dengan jenis solar, disebuah gudang BBM ilegal di Desa Tolang Jae, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapsel.

Ibu dan Anak Tertimpa Tembok SPBU di Deliserdang, 2 Tewas - 1 Terluka

Ternyata gudang penimbunan BBM ilegal itu, milik Kepala Desa Tolang Jae, berinisial AS (45), dan penggrebekan dilakukan petugas kepolisian pada Kamis sore, 30 Mei 2024. Polisi berhasil mengamankan 10 ton atau 10.300 liter solar subsidi, di gudang tersebut.

“Yang menjadi pemilik ini semua atau aktor intelektualnya adalah AS, profesinya (oknum) Kepala Desa dan tidak memiliki izin niaga,” ucap Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, dalam keterangannya, Minggu 2 Juni 2024.

Sumut Siaga Bencana, BPBD Catat 13 Kabupaten/Kota Dilanda Banjir dan Longsor

Yasir menjelaskan kronologi pengungkapan kasus gudang BBM ilegal ini, berawal menangkap AAH (50), pada saat melakukan pembelian jenis BBM solar subsidi di salah satu SPBU di Desa Tolang Jae.

“Setelah kita lakukan penangkapan, kita lakukan penggeledahan terhadap tempat di mana mereka mengumpulkan minyak-minyak (BBM solar subsidi) tersebut,” kata mantan Kapolsek Medan Sunggal itu.

PDI Perjuangan Catat Kemenangan Pilkada 2024 di 15 Kabupaten/Kota di Sumut

Dalam bisnis haram tersebut, sang Kades melakukan modifikasi satu unit mobil L300 warna putih bernomor polisi BG 3972 AH, dengan menggunakan baby tank dengan muatan 1 Ton atau 1.000 Liter. Kemudian, AAH selaku sopir, melakukan pembelian BBM solar subsidi di salah satu SPBU di Desa Tolang Jae secara berulang-ulang setiap hari.

“(AAH melakukan pembelian) sampai bisa mengumpulkan 900 Liter (BBM solar subsidi) per hari. Dan saat ini, kita mengamankan lebih kurang 10 Ton minyak (BBM) solar (subsidi),” sebut Kapolres Tapsel.

Selain pemilik Gudang dan sopir, Yasir mengungkapkan pihaknya juga menangkap salah seorang petugas di SPBU itu inisial, HN (27). Sehingga, untuk saat ini, pihaknya telah mengamankan 3 orang tersangka, AS, AAH, dan HN.

"Para tersangka melakukan aksi terlarang ini lebih kurang 3 bulan terakhir. Para tersangka, melakukan kegiatan ini untuk mengambil keuntungan dari menjual BBM solar subsidi di atas harga eceran tertinggi," jelas Yasir.

Sedangkan, barang bukti berhasil disita 10 ton atau 10.300 liter solar subsidi. Satu unit mobil L300, baby tangki BBM kapasitas 1 Ton dan mesin sedotnya, uang tunai senilai, Rp6.120.000 hasil penjualan BBM solar subsidi 900 Liter. Kemudian, pihaknya juga menyita mesin hisap Robin dan 8 meter pipa atau selang. Fungsinya, untuk memindahkan BBM solar subsidi dari mobil ke dalam tangki tempat penimbunan di Gudang.

Terakhir, pihaknya mengamankan 11 unit tangki atau piber berisi BBM solar subsidi dengan hasil perhitungan sementara sebanyak 10.300 Liter. Terhadap kasus ini, Kapolres mengaku akan laksanakan penyidikan lebih lanjut.

“Uang ini (jumlah pembeliannya) di atas harga eceran tertinggi,” tutur perwira melati dua itu.

Kapolres memaparkan, sesuai harga eceran tertinggi, harusnya SPBU menjual BBM solar subsidi dengan harga Rp6.800 per Liter. Tapi, petugas SPBU (HN) menjual BBM solar subsidi dengan harga Rp7.000.

Pihak kepolisian, juga menyita receiver Hardisk CCTV di SPBU sebagai bukti petunjuk bahwa mobil L300 tersebut telah melakukan pengisian BBM solar subsidi di SPBU lebih dari pada satu kali dalam satu hari. Yasir juga mengungkapkan pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap BBM solar subsidi sitaan ke Laboratorium.

Dalam kasus ini, Kapolres mengaku akan segera melengkapi berkas perkara supaya segera melimpahkannya ke Kejaksaan.

“Mungkin ada pengembangan tersangka-tersangka berikutnya. Karena (tindak pidana) ini kita nilai sebagai komplotan. Komplotan dalam melakukan tindak pidana atau kejahatan di bidang (penyalahgunaan) BBM (solar subsidi),” jelas Yasir.