PDI Perjuangan Catat Kemenangan Pilkada 2024 di 15 Kabupaten/Kota di Sumut

Bendera PDI Perjuangan di Kantor DPD PDIP Sumut.
Sumber :
  • Aris Dasril/VIVA Medan

VIVA Medan - PDI Perjuangan mencatat kemenangan Pilkada serentak tahun 2024, di 15 Kabupaten/Kota di Sumut. Baik calon kepala daerah dari kader yang diusung maupun koalisi partai politik mengusung non kader. Ke-15 Kabupaten/Kota diraih kemenangan oleh PDI Perjuangan di Pilkada serentak 2024 di Sumut.

Program Taspen Grup, Lindungi ASN Pemprov Sumut dari Kecelakaan Kerja

Yakni, Kabupaten Nias Selatan, ⁠Nias Barat, ⁠Nias, ⁠Gunung Sitoli, ⁠Nias Utara. Kemudian, Kabupaten ⁠Tapteng, ⁠Humbang Hasundutan, ⁠Serdang Bedagai, ⁠Tebing Tinggi, ⁠Asahan, ⁠Labuhan batu Selatan, ⁠Tapanuli Selatan, ⁠Langkat, ⁠Deli Serdang dan ⁠Pakpak Barat.

Hal itu, diungkapkan oleh Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut, Rapidin Simbolon, Jumat 29 November 2024. Ia mengatakan Pilkada saat ini, pihaknya menghadapi dugaan kecurangan yang tersistematis. “Ditengah upaya sistematis, untuk menenggelamkan PDI Perjuangan Sumut. Hari ini, bisa membuktikan bahwa banteng di Sumut masih tetap kokoh berdiri dan berhasil menggagalkan, upaya-upaya sistematis untuk menghancurkan PDI Perjuangan," ucap Rapidin.

KPU akan Gelar PSU Pilkada Serentak 2024 di Medan, Humbahas dan Nisel

Rapidin mengatakan pihaknya masih melakukan upaya terhadap sejumlah Kabupaten/Kota di Sumut ini. Namun, ia menginstruksikan kepada seluruh kader untuk mengawal suara, yang menjadi kemenangan PDIP di Pilkada Serentak ini.

“Namun masih ada beberapa daerah, yang terus kita upayakan dan diperjuangkan mengingat tingkat masifitasnya kecurangan yang terjadi, ditambah dengan adanya bencana Alam namun kita masih berkoordinasi dengan DPP terkait hal ini," jelas Rapidin.

Memecah Ombak dan Badai, KPU Sumut Jangkau Suara Rakyat di Pulau Terluar Nisel

Ketua DPD PDIP Sumut, Rapidin Simbolon.

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan

Rapidin juga menyoroti buruknya penyelenggaraan Pilkada yang dilaksanakan tahun 2024. Dimana masih banyak praktek-praktek yang bertentangan dengan azas penyelenggaraan Pilkada terutama banyaknya intervensi dan intimidasi terhadap pemilih.

Halaman Selanjutnya
img_title