Pemprov Sumut Putus Kontrak dengan Waskita Karya, Bagaimana Nasib Proyek Rp 2,7 Triliun?
- Istimewa/MEDAN VIVA
"Tetap dilanjutkan dengan sisanya yang 22 persen, mencakup 21 ruas jalan yang belum dikerjakan," ujar mantan Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa Setdaprovsu itu.
Sesuai kontrak perpanjangan terakhir pekerjaan oleh KSO yang merupakan konsorsium antara PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Sumber Mitra Jaya, dan PT Pijar Utama itu pada 30 Juni 2024. Namun melihat kondisi yang ada maka pekerjaan bersama KSO disepakati dihentikan.
"Pekerjaan yang belum diselesaikan atau belum dikerjakan dilanjutkan dengan mekanisme yang berbeda, tidak lagi dalam multiyear contract, tetapi kontrak tahun tunggal yang disesuaikan dengan ketersediaan anggaran," sebutnya.
Terdapat 21 dari total 163 ruas jalan provinsi proyek Rp2,7 T yang belum dikerjakan pihak KSO. Menurut Mulyono, meski kontrak KSO dihentikan, KSO masih berkewajiban melakukan pemeliharaan jalan yang telah mereka dikerjakan.
"Dalam kontrak KSO harus bertanggungjawab terhadap pemeliharaan jalan yang sudah mereka kerjakan," sebutnya.
Dinas PUPR Sumut, kata Mulyono, lewat tenaga ahlinya, akan segera memverifikasi hasil pekerjaan di lapangan, termasuk progres 78 persen sesuai laporan pihak KSO.
"Jadi pembayaran harus terlebih dahulu memverifikasi pekerjaan di lapangan apakah sudah sesuai semua yang dilaporkan. Sementara ini yang sudah dibayar oleh Pemprovsu kurang lebih Rp818 miliar," ungkapnya.