Pemprov Sumut Putus Kontrak dengan Waskita Karya, Bagaimana Nasib Proyek Rp 2,7 Triliun?

Pengerjaan proyek pengaspalan di Sumut oleh PT Waskita Karya.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

"Tetap dilanjutkan dengan sisanya yang 22 persen, mencakup 21 ruas jalan yang belum dikerjakan," ujar mantan Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa Setdaprovsu itu.

Korban Tewas Penembakan di Malaysia Warga Sumut, Wamenaker: Kita Mengutuk Keras

Sesuai kontrak perpanjangan terakhir pekerjaan oleh KSO yang merupakan konsorsium antara PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Sumber Mitra Jaya, dan PT Pijar Utama itu pada 30 Juni 2024. Namun melihat kondisi yang ada maka pekerjaan bersama KSO disepakati dihentikan.

"Pekerjaan yang belum diselesaikan atau belum dikerjakan dilanjutkan dengan mekanisme yang berbeda, tidak lagi dalam multiyear contract, tetapi kontrak tahun tunggal yang disesuaikan dengan ketersediaan anggaran," sebutnya.

Pemprov Sumut Turunkan Tim Usut Kasus Viral ASN Diduga Siram Air Panas ke Anak Tiri

Terdapat 21 dari total 163 ruas jalan provinsi proyek Rp2,7 T yang belum dikerjakan pihak KSO. Menurut Mulyono, meski kontrak KSO dihentikan, KSO masih berkewajiban melakukan pemeliharaan jalan yang telah mereka dikerjakan.

"Dalam kontrak KSO harus bertanggungjawab terhadap pemeliharaan jalan yang sudah mereka kerjakan," sebutnya.

Januari 2025, KAI Sumut Catat Telah Angkut 227.899 Penumpang

Dinas PUPR Sumut, kata Mulyono, lewat tenaga ahlinya, akan segera memverifikasi hasil pekerjaan di lapangan, termasuk progres 78 persen sesuai laporan pihak KSO.

"Jadi pembayaran harus terlebih dahulu memverifikasi pekerjaan di lapangan apakah sudah sesuai semua yang dilaporkan. Sementara ini yang sudah dibayar oleh Pemprovsu kurang lebih Rp818 miliar," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
img_title