Waisak 2024, 289 Napi Beragama Budha di Sumut Terima Remisi
- istockphoto.com
VIVA Medan - Perayaan Waisak tahun 2024, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara atau Kanwil Kemenkum Sumut menerbitkan remisi 389 orang bagi narapidana Budha di Sumut.
Hal itu, diungkapkan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Rudy Fernando. Ia menjelaskan bahwa 239 narapidana mendapatkan remisi tersebut, merupakan kasus kriminal umum.
Rudi mengungkapkan bahwa penerima remisi tersebut, yang diatur dalam regulasi PP 28 Tahun 2006 sebanyak 3 orang dan narapidana yang diatur dalam regulasi PP 99 Tahun 2012 sebanyak 147 orang.
"Sehingga jumlah narapidana yang mendapat remisi berjumlah 389 orang," ungkap Rudy kepada wartawan, di Kota Medan, Rabu 22 Mei 2024.
Rudi menjelaskan bahwa para narapidana yang memperoleh remisi ini mendapatkan masa potongan hukuman yang bervariasi, dengan potongan mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Lanjut, Rudi mengatakan remisi Hari Raya Waisak tahun ini, tercatat ada sebanyak 16 orang narapidana mendapatkan kebebasan usai masa hukumannya dikurangi.
"RK II (Remisi Khusus Seluruhnya) sebanyak 16 orang," tutur Rudi.