Ratusan Massa Gruduk Kantor Gubernur Sumut, Tuntut Hak Lahan di Desa Helvetia

Aksi kelompok tani Helvetia unjuk rasa di Kantor Gubernur Sumut.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

"Tapi kami melihat Pemprovsu ada pembiaran, kita tahu eks HGU diserahkan kepada pemprovsu untuk didistribusikan untuk rakyat, bukan untuk mafia tanah, sehingga kami datang kesini karena merasa dizalimi, rakyat sudah teraniaya. Pasti rakyat akan menolak dan akan terjadi pertumpahan darah, supaya pemprov dan pak presiden Jokowi memahami," jelas Unggul.

Pemprov Sumut Terbitkan Surat Edaran, Pembayaran THR 7 Hari Sebelum Lebaran 2025

Menanggapi itu, Staf Fungsional Pemprov Sumut, Ngadimin menjelaskan lahan tersebut dimiliki Al-Washliyah dan sudah memiliki status hukum.

"Mereka mendiami salah satu objek eks HGU 32 hektar, lahan tersebut diklaim dimilik Al-Washliyah dan sudah ada putusan hukum di dalamnya," jelas Ngadimin.

Tinjau Jembatan Roboh di Nias Barat, Bobby Nasution : Kita Bangun Tahun Ini

Ngadimin mengungkapkan bahwa lahan tersebut, sudah lama dibeli Al-Washliyah dengan cara lelang. Tetapi sejak dahulu tidak dikuasai oleh Al-Washliyah tanah itu.

"Konflik yang terjadi masyarakat yang menduduki tersebut dengan Al-Washliyah. Lahan eks HGU itukan banyak dikuasi masyarakat, mungkin dulu saat Al-Washliyah mendapatkan membeli lelang, tapi lahan tidak dikuasai oleh Al-Washliyah," ucap Ngadimin.

Tepis Isu Pecah Kongsi dengan Walkot Medan, Ini Klarifikasi Gubernur Bobby Nasution

Ngadimin mengungkapkan apa menjadi tuntutan pendemo akan disampaikan kepada pimpinan di Pemprov Sumut, untuk dapat segera mendapatkan solusi yang tepat dan baik.

"Sikap Pemprov kami sebagai sebagai tim melihat aspek legalitas lahan tersebut bagian dari apa, tata ruang kah, atau garapan, kalau aspek hukum kita harus hormati hukum yang ada," jelas Ngadimin.