Diisukan Tewas Diterkam Harimau, Ternyata Wanita Lansia Ini Dibunuh Kekasihnya

Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh paparkan kasus pembunuhan wanita paruh baya.
Sumber :
  • Dok Polres Madina

VIVA Medan - Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailingnatal (Madina) berhasil mengungkap pembunuhan terhadap Arni Lubis (65), yang sebelumnya diisukan dan viral kematian wanita lanjut usai (Lansia) ini, karena diterkam harimau.

Soroti Pilkada Madina, Akademisi: Calon Kepala Daerah Tak Lengkapi LHKPN Harus Didiskualifikasi

Berdasarkan informasi diperoleh, Armi yang merupakan warga di Desa Huta Padang, Kecamatan Ulu Pungkut, Kabupaten Mandailingnatal ini, ditemukan tidak bernyawa di sekitar Musholla dekat kediaman korban, Rabu 24 April 2024.

Kapolres Madina, AKBP. Arie Sofandi Paloh mengungkapkan pihaknya menerima laporan kematian wanita lansia langsung turun ke lokasi melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi. Isu berkembang dan sempat viral bahwa Armi tewas diterkam harimau.

Bawaslu Terbitkan Surat Rekomendasi TMS Terhadap Cabup dan Cawabup Madina Saipulla- Atika

“Tim Inafis Satuan Reskrim Polres Madina dan Unit Reskrim Polsek Kotanopan tidak langsung percaya isu (diterkam harimau) itu," ucap Arie, dalam keterangannya, Sabtu 11 Mei 2024.

Selanjutnya, Polres Madina berkorban dengan BBKSDA Sumut, melakukan pemeriksaan terhadap jasad korban. Namun, Arie mengungkapkan tidak ditemukan tanda-tanda bekas terkaman harimau di tubuh Arni. Termasuk di sekitar lokasi penemuan mayat itu, tidak ada aktivitas hewan buas tersebut, dalam kurun waktu satu belakang ini, dalam pemantauan BBKSDA Sumut.

Polda Sumut Tangkap Pelaku Pembuang Jasad Wanita di dalam Tas, Diupah Rp60 Juta

"Kami mengumpulkan bukti-bukti termasuk hasil visum dan juga keterangan dari saksi-saksi serta dari pihak BKSDA mengatakan tidak benar ada tanda-tanda hewan buas, berada di sekitar lokasi baik sehari maupun sebulan sebelum kejadian," jelas Arie.

Satu dari dua Harimau Sumatera yang dilepasliarkan Kementerian LHK di zona inti TNGL.

Photo :
  • Tangkapan layar Kementerian LHK

Setelah melakukan proses penyelidikan, memeriksa saksi-saksi hingga pengumpulan barang bukti. Arie mengatakan menyimpulkan bahwa Arni tewas murni dibunuh, bukan diterkam harimau.

Arie menjelaskan pihaknya berhasil mengungkap pelaku pembunuhan terhadap lansia itu, tidak lain adalah kekasih korban, berinisial P (36), yang ditangkap polisi saat di rumahnya, di Desa Huta Padang, Kecamatan Ulu Pungkut, Kabupaten Madina, Minggu 5 Mei 2024.

"Terduga pelaku (P) dua kali kita interogasi dan sudah mengakui perbuatannya. Korban bukan dicakar harimau, melainkan akibat benturan benda tumpul secara berulang sehingga korban kehabisan darah," ucap Arie.

Dari hasil penyidikan, Arie mengungkapkan motif dibalik P membunuh korban, dikarenakan Arni menuntut pelaku untuk dinikahi. Wanita lansia itu, cemburu kepada pelaku, karena akan menikah dengan wanita lain. Sehingga korban mengatakan akan menusuk anak pelaku bila pelaku tidak menikah dengan korban. Nah, disitu P emosi terhadap korban.

“Akibatnya pelaku merasa emosi dan melakukan kekerasan terhadap diri korban,” tutur Arie. Arie menjelaskan, antar korban dan melakukan memadu kasih hingga pacaran lebih kurang 2 tahun belakangan ini.

“Dari pengakuan pelaku, mereka saling mengenal sehingga korban merasa dekat sebagai kekasih dengan pelaku," ucap Kapolres Madina.

Sebelum, P menghabisi nyawa korban. Arie mengungkapkan bahwa antara pelaku dan korban janjian, untuk jumpa di dekat Mushalla atau lokasi kejadian tersebut.

"Pada saat jumpa, terjadi cek-cok akibat ancaman korban ke pelaku. Akhirnya pelaku membenturkan kepala korban berulang kali ke sudut jalan rabat beton (hingga tewas),” kata Arie.

Kini, pelaku sudah diamankan dan ditahan di Markas Polres Madina. Atas perbuatannya, P dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.