583 Warga Binaan Lapas Narkotika Pematangsiantar Terima Remisi, Salat Ied Berlangsung Khidmat
- Dok Lapas Narkotika Pematangsiantar
VIVA Medan - Sebanyak 583 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIa Pematangsiantar menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah dari Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sumut.
Kalapas Kelas IIa Pematangsiantar Robinson Peranginangin menuturkan, total 583 warga binaan menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Katanya, remisi yang diberikan berdasarkan jenis dan besarnya remisi Remisi Khusus (RK) I dan RK II (remisi khusus keseluruhannya).
"Jumlah narapidana yang mendapat Remisi Khusus Idul Fitri 1445 Hijriah sebanyak 583 warga binaan Lapas Wahai. Dengan rincian, RK I sebanyak 580 WBP dan RK II sebanyak 3 orang WBP," sebut Robinson, Rabu 10 April 2024.
Penyerahan remisi dilakukan usai salat Idul Fitri yang diikuti oleh seluruh warga binaan yang beragama Islam serta jajaran pegawai lapas, bertempat di Lapangan Lapas. Kegiatan diawali dengan menunaikan salat idul fitri yang dipimpin oleh Ustad Muhammad Muryanto.
Penyerahan remisi tersebut, turut dihadiri Kasi Binadik Makson Simatupang dan Kasubsi Registrasi Normin beserta staff. Kesempatan tersebut, Kalapas juga mengingatkan warga binaan untuk mengikuti peraturan yang ditetapkan di Lapas.
"Kepada warga binaan tetap aktif dalam program pembinaan dan tetap mengikuti peraturan yang ada dilapas," kata Robinson.