19.491 Napi di Sumut Terima Remisi HUT Kemerdekaan RI Ke-79, 607 Orang Langsung Bebas
- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Utara menerbitkan remisi umum Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-79. Dengan penerima remisi 19.491 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Sumut.
Berdasarkan data diperoleh Kanwil Kemenkumham Sumut, 19.491 WBP dengan rincian remisi umum 1 atau pengurangan sebagian bagi Narapidana sebanyak 18.884 orang dan remisi umum 2 bagi Narapidana dalam pengurangan seluruhnya atau langsung bebas sebanyak 607 orang.
Sementara khusus pengurangan masa pidana untuk anak binaan, pengurangan masa pidana umum 1 bagi anak binaan sebanyak 100 orang, Pengurangan masa pidana umum 2 bagi anak binaan langsung bebas, sebanyak 7 orang.
Remisi diserahkan langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara, Agus Fatoni kepada perwakilan WBP bertempat di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Medan, Sabtu 17 Agustus 2024.
“Rasa syukur dalam memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat Indonesia, tidak terkecuali WBP," ucap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Agung Krisna.
Oleh karena itu, Agung mengatakan pemerintah memberikan penghargaan pada Hari Kemerdekaan RI ini berupa remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan yang berkelakukuan baik, disiplin dan aktif dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya mengucapkan selamat kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana pada hari ini," sebut Agung.