Dibawa Naik Perahu dari Malaysia, Polres Asahan Gagalkan Penyelundupan Sabu 6 Kg

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi
Sumber :
  • Dok Polres Asahan

“Uang tersebut, telah habis digunakan di Malaysia guna memenuhi kebutuhan hidup keluarganya, yang semuanya berada di Malaysia. Saat ini, kami tengah melakukan penyelidikan,” jelas Afdhal.

Harkitnas 2024, Pj Gubernur Sumut Terus Dorong ASN Beri Pelayanan Terbaik

Atas perbuatannya, H  terancam dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup.