Dibawa Naik Perahu dari Malaysia, Polres Asahan Gagalkan Penyelundupan Sabu 6 Kg
Selasa, 2 April 2024 - 01:12 WIB
Sumber :
- Dok Polres Asahan
“Uang tersebut, telah habis digunakan di Malaysia guna memenuhi kebutuhan hidup keluarganya, yang semuanya berada di Malaysia. Saat ini, kami tengah melakukan penyelidikan,” jelas Afdhal.
Atas perbuatannya, H terancam dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup.