Polres Batubara Gagalkan Peredaran Sabu 'Qing Shan' Seberat 10 Kilogram

Kapolres Batu Bara, AKBP Taufik Hidayat Tayeb menunjukkan barang bukti sabu.
Sumber :
  • Dok Polres Batubara

VIVA Medan - Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara berhasil menggagalkan peredaran narkoba, dengan barang bukti diamankan sabu seberat 10 kilogram.

7 Pelaku Sindikat Pembobolan Rumah Mewah di Deliserdang Ditangkap, 1 Tersangka Pecatan TNI

Kapolres Batubara, AKBP. Taufik Hidayat Tayeb menjelaskan pengungkapan kasus narkoba ini, berawal informasi diterima oleh petugas kepolisian dan dilakukan penyidikan.

"Informasi tersebut, menyebutkan adanya transaksi narkotika di wilayah hukum Polres Batubara," ucap Taufik dalam konfrensi pers di Mako Polres Batubara, Senin 10 Februari 2025.

Detik-detik Intelijen TNI AD Ringkus Pengedar Narkoba Bersenpi Rakitan di Sergai

Kemudian, petugas kepolisian bergerak langsung mengamankan seorang pria berinisial KS (36) warga Sei Rotan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Pelaku sebagai kurir sabu tersebut, diamankan di Jalan Lintas Desa Medang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, Jumat malam, 7 Februari 2025, sekitar pukul 20.20 WIB.

"Pelaku saat ditangkap ini, merupakan hasil operasi yang dilakukan oleh tim penyidik Satres Narkoba Polres Batubara," kata Taufik.

Dorong Perkembangan PTS, Komisi XIII DPR RI Siap Kolaborasi dengan UMSU

Didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara, AKP Ferry Kusnadi. Lanjut, Taufik mengatakan dari tangan pelaku sabu seberat 10 kilogram, dalam kemasan 'Qing Shan' asal China. "Barang bukti sabu seberat 10 kilogram, yang disimpan dalam sebuah karung plastik serta tas ransel hitam yang dibawa KS," jelas Taufik.

Selain mengamankan sabu, petugas kepolisian juga menyita satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi BK 4648 AMI, serta sebuah ponsel Android merek Vivo, yang diduga digunakan tersangka dalam komunikasi transaksi narkotika.

Halaman Selanjutnya
img_title