Gandeng LPS, Perbarindo Gelar Edukasi dan Literasi Tentang BPR/BPRS

Perbarindo dan LPS gelar edukasi dan literasi tentang BPR/BPRS.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo) bersama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan kegiatan edukasi dan literasi tetang Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS). Kemudian edukasi dan literasi tentang peran dan fungsi LPS dalam menjaga stabilitas keuangan perbankan.

Kantor LPS Kini Hadir di Medan, Siap Berikan Pelayanan Optimal Kepada Masyarakat

Puluhan masyarakat dan mahasiswa dari perguruan tinggi yang ada di Kota Medan hadir dalam kegiatan yang berlangsung di Polonia Sky Park, Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, Sabtu kemarin, 30 Maret 2024. Kegiatan ini juga dihadiri, Deputi Direktur Bank Indonesia (BI) Sumatera Utara (Sumut), Wahyu Wuyana, Direktur Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah Sumut, Kepala LPS I, Muhammad Yusron dan Pengurus DPD Perbarindo Sumut.

Ketua DPP Perbarindo Tedy Alamsyah mengatakan, bahwa sesui mandat dari organisasi, Perbarindo harus menjalin relasi hubungan baik dengan banyak lembaga baik regulator maupun non regulator.

Gelar Pelatihan Perjanjian Model Terbaru, Ini Pesan Ketua Perbarindo Sumut

"Kebetulan kita hari ini di suport oleh regulator, di BPR/BPRS itu, selain OJK, regulatornya itu ada juga LPS. Selain terkait dengan tata kelola kepatuhan, kita itu, banyak regulator," kata Tedy.

"Hari ini tujuannya adalah literasi edukasi, dimana kita ingin memperkenalkan industri BPR/BPRS untuk dikenel lebih banyak masyarakat luas. Kemudian, bersamaan kegiatan ini adalah kolaborasi, kita juga memperkenalkan tentang keberadaan dan eksistensi LPS," sambungnya.

Tingkatkan Customer Experience di Medan, CIMB Niaga Optimalkan Layanan Digital

Menurut Tedy, meskipun BPR/BPRS sudah dikenal sejak tahun 80-an, namun belum semua masayarakat memahami tentang BPR/BPRS. Apalagi dengan terbitnya Undang-Undang Pengambangan dan Penguatan Sektor Keungan (LP2SK).

"Tapi itupun belum sepenuhnya masyarakat memahami BPR ini. Karena itukan dalam Undang-undang P2SK, fungsi dan perannya sama sepertai bank umum," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
img_title