Kadinkes Sumut Ditahan Kejatisu Kasus Korupsi APD Covid-19, Ini Respon Pj Gubernur
- Dok Kejati Sumut
"Kalau dipandang perlu, kita akan berikan pendampingan," tutur mantan Pangdam I Bukit Barisan itu.
Hassanudin menjelaskan atas kasus korupsi menjerat Alwi, dipastikan tidak ada akan menggangu pelayanan di Dinkes Sumut. Karena, pelayanan sudah tersistem dan tidak mengalami gangguan. Namun Hassanudin, mengatakan kejadian dialami Alwi menjadi pelajaran bagi ASN dan pejabat di lingkungan Pemprov Sumut, agar tidak bermain-main. Apa lagi, berhubungan dengan hukum atau korupsi.
"Oh pasti, walaupun tidak ada kejadian kita, menekan akuntabilitas, hebat itukan akuntablitas," tandas Hassanudin.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan resmi ditahan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut atas kasus dugaan korupsi saat Covid-19 tahun 2020, lalu.
Kadinkes Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan.
- BS Putra/MEDAN VIVA
Alwi jadi tersangka kasus Penyelewengan dan Mark-Up Program Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung Covid-19 berupa Alat Pelindung Diri (APD) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020. Selain Alwi, kasus Kadinkes Sumut korupsi ini juga menahan RMN pihak swasta atau rekanan.
Penahanan Kadinkes Sumut dan pihak swasta dilakukan di Rutan Pancur Batu dan di Rutan Labuhan Deli, Rabu (13/3) lalu. Berdasarkan pertimbangan obyektif dan subyektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.