Kadinkes Sumut Ditahan Kejatisu Kasus Korupsi APD Covid-19, Ini Respon Pj Gubernur

Kadinkes Sumut, AMH bersama rekanan ditetapkan tersangka korupsi APD Covid-19 dan ditahan penyidik Kejati Sumut.
Sumber :
  • Dok Kejati Sumut

"Kalau dipandang perlu, kita akan berikan pendampingan," tutur mantan Pangdam I Bukit Barisan itu.

Sutarto Resmi Jabat Ketua DPRD Sumut Gantikan Almarhum Baskami Ginting

Hassanudin menjelaskan atas kasus korupsi menjerat Alwi, dipastikan tidak ada akan menggangu pelayanan di Dinkes Sumut. Karena, pelayanan sudah tersistem dan tidak mengalami gangguan. Namun Hassanudin, mengatakan kejadian dialami Alwi menjadi pelajaran bagi ASN dan pejabat di lingkungan Pemprov Sumut, agar tidak bermain-main. Apa lagi, berhubungan dengan hukum atau korupsi.

"Oh pasti, walaupun tidak ada kejadian kita, menekan akuntabilitas, hebat itukan akuntablitas," tandas Hassanudin.

Peringati May Day 2024, Pj Gubsu: Gotong-royong Berikan Bantuan Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan resmi ditahan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut atas kasus dugaan korupsi saat Covid-19 tahun 2020, lalu.

Kadinkes Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan.

Photo :
  • BS Putra/MEDAN VIVA
Pj Gubsu Bertemu Menpan RB, Bahas Peningkatan Birokrasi di Pemprov Sumut

Alwi jadi tersangka kasus Penyelewengan dan Mark-Up Program Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung Covid-19 berupa Alat Pelindung Diri (APD) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020. Selain Alwi, kasus Kadinkes Sumut korupsi ini juga menahan RMN pihak swasta atau rekanan.

Penahanan Kadinkes Sumut dan pihak swasta dilakukan di Rutan Pancur Batu dan di Rutan Labuhan Deli, Rabu (13/3) lalu. Berdasarkan pertimbangan obyektif dan subyektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

Halaman Selanjutnya
img_title